Sebagai penerima bantuan tentunya harus memenuhi syarat tertentu. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan ada beberapa syarat bagi penerima bantuan.
Kemendikbud pun menetapkan syarat yang cukup mudah. Hal tersebut bertujuan agar bantuan dapat tersalurkan secara cepat dan efisien.
Syarat Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud sebagai berikut:
- Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang merupakan Warga Negara Indonesia
- Terdaftar dalam Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan Data Pokok Pendidik (Dapodik)
- Tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang masih berstatus honorer (bukan PNS)
- Bukan termasuk penerima bansos lain seperti Kartu Prakerja dan BLT BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki penghasilan kurang dari 5 juta
Bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan yang memenuhi syarat tersebut bersiaplah untuk menerima bantuan subsidi upah.
Kementrian keuangan memperkirakan untuk BLT guru honorer tersebut tidak aka nada anggaran tambahan seperti program bansos sebelumnya.
Bantuan tersebut juga tidak agan melalui beberapa termin. Namun akan langsung tersalurkan dengan jumlah utuh sesuai dengan besaran yang akan tersalurkan sepenuhnya.
Segera cek penerima BLT guru honorer untuk memastikan sebagai penerima bantuan. Jangan lupa untuk segera perbaiki data jika terjadi kesalahan pada data melalui operator yang bersangkutan. (GaluhID/Muroseva)