Berita Jabar, galuh.id – Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyebut penetapan tersangka Arsan Latief bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat.
Melainkan jabatan dalam kapasitasnya sebagai Inspektur Wilayah IV Itjen Kementerian Dalam Kamis (Kemendagri).
“Ya, memang kami sudah mendengar dan Arsan Latief ditetapkan tersangka bukan sebagai Penjabat Bupati Bandung Barat, jadi ada kegiatan pada jabatan sebelumnya,” ucap Bey, Kamis (6/6/2024).
Meskipun demikian, Bey memastikan pelayanan publik kepada masyarakat di lingkungan Pemda Kabupaten Bandung Barat tetap berjalan optimal.
“Pelayanan harus tetap berjalan, tidak boleh terganggu layanan kepada masyarakat,” katanya.
Dengan penetapan status tersangka kepada Pj Bupati Bandung Barat, Bey telah mengirim surat kepada Kemendagri menunggu proses untuk menggantikan Arsan Latief.
“Kami sudah mengajukan surat ke Kemendagri untuk menunggu arahan karena prosedurnya seperti itu,” tutur Bey.