“Kami tidak bisa langsung mengganti, jadi harus menulis surat kepada Kemendagri. Pasti secepatnya di informasikan. Kalau sudah ada keputusan, kami akan tindaklanjuti secepatnya,” tambahnya.
Bey juga menjelaskan bahwa proses surat menyurat yang telah Pemda Provinsi Jabar kirimkan ke Kemendagri melalui surat elektronik.
Namun hingga saat ini, belum ada keputusan dari Kemendagri untuk pengganti Arsan Latief.
“Ini juga surat menyuratnya bisa melalui elektronik. Belum ada nama pengganti. Mekanismenya hanya memberitahukan sebagai tersangka, arahan selanjutnya seperti apa,” ujar Bey.
Penetapan status tersangka Arsan Latief tertuang berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 1321/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 5 Juni 2024.
Selain itu juga berdasarkan surat penetapan tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP- 58/M.2/Fd.2/06/2024, tanggal 6 Juni 2024. (GaluhID/Diana)
Editor : Evi