Tasikmalaya, galuh.id – Kuasa hukum tersangka dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi, Junaedi Yahya, S.H., M.H., menyoroti langkah Kejari Tasikmalaya yang dinilai tidak transparan dan dugaan mengusut perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Hal itu Junaedi sampaikan selaku kuasa hukum tersangka berinisial EN, melalui pesan singkat WhatsApp pada Senin (6/10/2025).
Ia menilai kasus yang kini dalam penanganan Kejari Tasikmalaya memiliki kesamaan dengan perkara lama di Kota Banjar yang telah diputus oleh pengadilan.
“Kasus pengoplosan pupuk bersubsidi di Banjar tahun 2023 sudah selesai. Klien saya telah menjalani hukumannya sesuai Putusan Pengadilan Nomor 56/Pid.Sus/2023/PN/Bjr yang diusut Bareskrim Mabes Polri dan telah inkracht,” ujar Junaedi atau Bang Jun.
Namun, lanjutnya, kini Kejaksaan Tasikmalaya kembali mengusut perkara dengan objek dan pihak yang sama.
“Ini perkara yang sama, tapi di usut lagi. Artinya, terjadi nebis in idem, di mana seseorang tidak dapat di adili dua kali atas perkara yang sama. Ini jelas mencederai kepastian hukum dan berpotensi melanggar hak asasi manusia,” tegasnya.
Jun juga mengkritisi pemberitaan yang menyebut kejaksaan menyita 7,8 ribu ton pupuk bersubsidi. Ia menyebut informasi itu tidak benar.
“Tidak ada satu kilogram pun pupuk yang di sita. Kapasitas gudang pupuk di satu kabupaten maksimal 4.000 ton. Jadi, kalau menyebut 7,8 ribu ton di sita, pupuknya di simpan di mana? Silakan cek sendiri ke lapangan,” katanya.
Selain itu, ia menyoroti proses penyitaan satu unit truk tronton yang menurutnya cacat hukum.
“Surat penyitaan tertanggal 3 Juli 2025 tidak di tanda tangani oleh Kasi Pidsus yang berwenang, melainkan hanya tercantum nama Rahmat Hidayat, S.H., M.H.,” ungkap Jun.
Kejaksaan Tetapkan Tersangka Pupuk Bersubsidi
Jun juga mempertanyakan keterkaitan barang bukti truk tersebut dengan perkara yang disebut terjadi di Kecamatan Ciawi.
“Kalau memang ada temuan barang bukti dan tersangka saat penggeledahan, mestinya langsung lakukan penangkapan dan penetapan tersangka saat itu juga. Tapi faktanya tidak,” ujarnya.
Tak hanya itu, Junaedi membantah tudingan bahwa kliennya merupakan pemilik atau bos CV MMS sejak 2021.
“Klien saya baru membeli CV MMS pada Agustus 2024 dari pemilik sebelumnya berinisial YD asal Jakarta. Saya bisa tunjukkan akta jual beli perusahaannya,” katanya.
Ia menegaskan, jika perkara yang di sangkakan mencakup periode 2021–2023, maka pertanggungjawaban hukum tidak bisa di bebankan kepada EN.
“Kalau ada penyimpangan pada tahun itu, tentu niat jahat atau mens rea berasal dari pemilik lama. Jadi mengapa klien saya yang jadi tersangka?” tambahnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Kejari Tasikmalaya telah menetapkan tiga tersangka berinisial EN, ES, dan AH terkait dugaan korupsi penyaluran pupuk bersubsidi periode 2021–2024.
Salah satu tersangka, ES, di sebut telah menyerahkan bukti transfer dan rekening koran terkait transaksi bisnis tersebut kepada penyidik dan BPKP. (GaluhID/Tegar)
Editor: Evi
