Jumat, Oktober 18, 2024

Pengembang Perumahan di Ciamis Wajib Bangun Tempat Pembuangan Sampah

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Setiap pengembang perumahan yang hendak membangun di Ciamis Jawa Barat wajib membuat Tempat Pembuangan Sampah Sementara (TPS).

Ketersediaan TPS menjadi salah satu persyaratan meminta rekomendasi ke Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRKPLH).

DPRKPLH Ciamis meminta setiap pengembang yang hendak membangun perumahan agar memenuhi PSU atau Prasarana Sarana Utilitas Umum.

Menurut Aris Taufik Abadi, Kabid Permukiman dan Perumahan DPRKPLH Ciamis, PSU merupakan kewajiban yang harus dipenuhi pengembang perumahan.

Ketersediaan PSU seperti tempat ibadah, sanitasi, area ruang terbuka, PJU, TPS dan lainnya juga hak masyarakat yang tinggal di perumahan.

DPRKPLH Ciamis mewajibkan setiap pengembang perumahan untuk membangun TPS guna menciptakan lingkungan yang sehat.

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ini Daftar Lulusan Terbaik Universitas Galuh Ciamis pada Wisuda ke-39 2024

Ciamis, galuh.id - Universitas Galuh (Unigal) Ciamis menggelar prosesi Wisuda ke-39 Tahun Akademik 2024/2025 pada Kamis, 17 Oktober 2024,...

Artikel Terkait