Ciamis, galuh.id,– Pemerintah Kabupaten Ciamis menindaklanjuti arahan Gubernur Jawa Barat terkait pengisian kekosongan Wakil Bupati Ciamis. Hal tersebut disampaikan oleh Budi Yudia, SSTP, M.Si, Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerjasama Setda Kabupaten Ciamis.
Gubernur Jawa Barat melalui Surat Nomor 9134/OD.03.02/PEMOTDA telah memberikan penjelasan tertulis mengenai mekanisme pengisian kekosongan Wakil Bupati Ciamis.
Surat tersebut merupakan jawaban atas surat konsultasi dari Ketua DPRD Kabupaten Ciamis terkait prosedur pengisian jabatan Wakil Bupati yang saat ini masih kosong.
Surat Gubernur Jabar Jadi Dasar Prosedur Pengisian
Budi Yudia menjelaskan bahwa surat dari Gubernur Jawa Barat tersebut ditujukan kepada Bupati Ciamis, Ketua DPRD Kabupaten Ciamis, serta para pimpinan partai politik di Kabupaten Ciamis.
“Surat Gubernur Jawa Barat merupakan jawaban atas surat Ketua DPRD Kabupaten Ciamis terkait konsultasi pengisian kekosongan Wakil Bupati Ciamis,” ujarnya.
Dalam surat tersebut, Gubernur Jawa Barat menegaskan bahwa proses pengisian Wakil Bupati Ciamis harus mengacu pada ketentuan Pasal 176 ayat (1) sampai dengan ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Mekanisme Pengisian Wakil Bupati Ciamis
Berdasarkan ketentuan tersebut, tahapan pengisian jabatan Wakil Bupati dimulai secara politis. Gabungan partai politik pengusung Bupati dan Wakil Bupati terpilih diwajibkan mengusulkan dua nama calon Wakil Bupati kepada DPRD melalui Bupati.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Ciamis akan melakukan pemilihan terhadap dua nama calon tersebut sesuai mekanisme yang berlaku.
“Secara prosedur, gabungan partai politik pengusung menyerahkan dua nama calon Wakil Bupati kepada DPRD melalui Bupati, untuk kemudian dipilih oleh DPRD Kabupaten Ciamis,” jelas Budi Yudia.
Menunggu Sikap Pimpinan Partai Politik
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Ciamis masih menunggu respons dan langkah lanjutan dari para pimpinan partai politik di Kabupaten Ciamis dalam menyikapi surat Gubernur Jawa Barat tersebut.
“Kita menunggu sikap para pimpinan partai politik di Kabupaten Ciamis untuk menindaklanjuti pengisian kekosongan Wakil Bupati Ciamis sesuai arahan Gubernur,” pungkasnya. (GaluhID/Arul)
