Ciamis, galuh.id – Pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) DPC Ciamis dilantik di aula Hotel Tyara Ciamis, Jumat (15/11/2019).
Dede Nugraha selaku wakil ketua Peradi nasional menyampaikan, peranan Peradi harus benar-benar melayani masyarakat.
“15 tahun Peradi berdiri dan sudah melakukan Munas sebanyak lima kali, Peradi harus membela rakyat dan mengawal institusi. Peradi membuat komisi pengawas advokat dan advokat harus beroposisi dengan ketidakadilan,” ujarnya.
Di tempat yang sama usai dilantik, Maman Sutarman SH, selaku ketua Peradi Ciamis, mengatakan, total anggota Peradi Ciamis saat ini berjumlah 42 orang dari Ciamis, Banjar, dan Pangandaran.
“Alhamdulilah saya diberi amanah untuk menjadi ketua Peradi periode 2019-2022 berkat dukungan dari rekan semua, dibentuk dan dilantik pusat bantuan hukum Ciamis,” katanya.
Sebelumnya, kata dia, advokat di Ciamis berada di bawah naungan Peradi DPC Tasikmalaya yang waktu itu membawahi advokat di Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran dan Kabupaten Tasikmalaya.
“Dalam hal ini kami dengan DPC induk tetap harmonis tidak ada apa-apa, untuk mendirikan DPC Ciamis itu sowan dulu ke DPC Tasikmalaya,” ujarnya.
Pihaknya sudah meminta izin secara lisan dan ditindaklanjuti secara tertulis.
“Ketua DPC Tasikmalaya mengizinkan kami untuk berpisah, dan setelah itu kami mengadakan rapat dengan rekan-rekan dari Ciamis, yang kemudian rekan-rekan membentuk DPC Ciamis,” katanya.
Lanjut Maman, DPC Ciamis melayangkan surat permohonan ke DPN pusat. Surat permohonan untuk pembentukan DPC Ciamis, SK dari DPN pun turun. Sehingga pelantikan pengurus segera digelar.
“Untuk program sampai saat ini belum dirapatkan untuk langkah-langkah ke depan, mudah-mudahan secepatnya bisa diurus,” ucapnya.
“Peradi ada untuk menegakkan hukum.
Harapannya, mudah-mudahan solid tidak ada apa-apa, terutama sesama rekan beserta penegak hukum, serta bersinergis dengan penegak hukum lainnya,” pungkasnya. (GaluhID/Edis)