Berita Pangandaran, galuh.id – Satreskrim Unit Resmob Polres Ciamis menangkap MSP (57), pelaku penipuan modus calo CPNS yang sebelumnya dilaporkan ke pihak kepolisian.
Penangkapan tersebut menyusul laporan dari korban yang dijanjikan menjadi pegawai negeri jika membayar sejumlah uang.
Kasat Reskrim Polres Ciamis, Iptu Afrizal Wahyudi Achmad, mengatakan pihaknya sudah meringkus pelaku penipuan bermodus calo CPNS itu.
Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan pihak kepolisian dan sudah menetapkannya sebagai tersangka.
“Pelaku kita amankan di ruang tahanan Mapolres Ciamis,” ujarnya, Selasa (20/4/2021).
Afrizal menjelaskan, Polres Ciamis sebelumnya menerima laporan dari korban pada 19 Maret 2021 lalu, mengenai dugaan penipuan yang MSP alias D lakukan.
MSP adalah warga Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan. Pelaku telah melancarkan aksinya sejak tahun 2018 sampai 2019.
Lanjut Afrizal, pelaku melancarkan aksi ke korban di dua lokasi berbeda di wilayah Pangandaran, yakni Bank BRI Unit Padaherang dan Hotel Arnawa Pangandaran.
Polisi menangkap pelaku di rumahnya langsung yaitu di bilangan Cipete Cilandak Jakarta Selatan, pada Minggu (18/4/2021) sekitar pukul 04.30 WIB.
“Selain itu kami juga mengamankan buku tabungan. Berikut kartu ATM atas nama Komarudin dari tangan pelaku,” kata Afrizal.
Ia menuturkan, kerugian yang korban Sukanto alami sekitar Rp 305 juta. Sementara untuk pemilik rekening tabungan saat ini masih dalam pencarian.
Terkait kasus ini imbuh AFrizal, pelaku MPS akan terjerat Pasal 378 dan/atau 372 KUHPidana.
“Kami akan menjerat pelaku dengan beberapa pasal, baik pasal tentang penipuan maupun penggelapan,” pungkasnya. (GaluhID/Evi)