Penyebab BLT BPJS tidak cair, padahal pada gelombang pertama Anda pernah mendapatkannya. Lantas kenapa pada gelombang kedua tidak cair?
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah kembali menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2.
Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ketenagakerjaan dari pemerintah khusus kepada para pekerja yang memiliki gaji kurang dari Rp. 5 juta. Syaratnya para pekerja harus sudah tercatat sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Nama Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum, Coba Lakukan Cara Berikut
Program tersebut sempat menjadi polemik, tapi pemerintah sudah bulat untuk menyalurkan bantuan tersebut pada saat pendemi covid-19. Pemerintah memiliki alasan tertentu mengenai pemberian bantuan tersebut kepada para pekerja.
Presiden Joko Widodo mengungkapkan, alasan memberi bantuan tersebut adalah sebuah penghargaan. Sebuah reward bagi para pekerja dan perusahaan yang rajin dan patuh membayar iuran ke BP Jamsostek.
Melalui Video Converence, Launching program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Ketenagakerjaan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Kamis, 27 Agustus 2020.
Penyebab BLT BPJS Tidak Cair
Menteri Ketenagakerjaan, Pemerintah mengeluarkan Permen Nomor 14 Tahun 2020 yang mengatur pemberian BLT bagi pekerja.