Ciamis, galuh.id – Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya kedatangan Forum Ciamis Sehat (FCS) dan Ketua Tim Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Mereka datang untuk audensi membahas tentang perlindungan bagi masyarakat dari bahaya asap rokok di Aula Oproom Setda Ciamis, Kamis (12/9/2019).
Ketua FCS, Rosmiati dan KTR Ciamis, DR. Yat Rospia Brata sekaligus Rektor Unigal sepakat mendorong Bupati Ciamis untuk membuat Perda kawasan tanpa rokok di Kabupaten Ciamis.
Saat ini di wilayah Ciamis sudah ada upaya untuk membuat kawasan atau tempat tanpa rokok, namun belum ada aturannya yang menjadi dasar atau regulasi yang mengatur kawasan tanpa rokok,” ujar DR. Yat Rospia Brata kepada Galuh ID, Kamis (12/9/2019).
Yat juga mengatakan minimal di ruang-ruang perkantoran atau ruang publik harus ada tempat atau ruang khusus merokok, sehingga tidak mengganggu orang yang tidak merokok.
“Ya minimal dibuatkan ruangan khusus merokok di setiap kantor dan ruang publik, dan itu bagus sehingga tidak mengganggu orang yang tidak merokok,” tandasnya.
Ketua FCS, Rosmiati juga menuturkan pihaknya merasa terbantu dengan digandengnya KTR, ini merupakan program yang menjadi prioritas FCS terkait kawasan tanpa rokok.
“Dengan program KTR ini sangat didukung penuh oleh Bupati, dan perdanya pun akan segera dibuatkan, dan ini apabila Perda sudah dibuatkan, kami berharap kepada semua SKPD mendukungnya, Dinas Kesehatan pun secara teknis siap membantu,” tuturnya.
Bupati Ciamis mengatakan Perda KTR akan secepatnya dibuat dan merupakan program yang bagus untuk menghargai orang yang tidak merokok.
“Kami sangat menyambut baik terkait usulan pembuatan Perda yang mengatur tentang kawasan tanpa rokok, karena untuk menghargai kepada yang tidak merokok, agar tidak merasa terganggu dengan asap rokok yang menyebar,” ucapnya. (galuh.id/Arul)