Mengacu data Jakstrada Kabupaten Ciamis Tahun 2023 melalui SiPSN, penanganan sampah oleh pemerintah melalui Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) dan TPA.
“Untuk pengurangan sampah, masyarakat juga dapat melakukannya melalui TPS3R, Bank Sampah, Komposter dan Maggot,” jelas Taufik.
Kampanye Pengelolaan Sampah, Daur Ulang Sisa Alat Peraga Kampanye
Lanjut Taufik, DPRKPLH sudah instruksikan kepada seluruh kepala OPD se-Kabupaten Ciamis agar melaksanakan Gerakan Ambil dan Pilah Sampah di wilayah kerja masing-masing.
Selain itu juga mengikutsertakan seluruh jajaran serta mempublikasikan di media sosial resmi kedinasannya.
Kemudian, pihaknya juga telah menginstruksikan kepada seluruh camat agar memerintahkan lurah/kepala desa serta pimpinan perusahaan di Kabupaten Ciamis.
Perintah agar melaksanakan bersih-bersih dan pilah sampah yang melibatkan seluruh aparatur desa dan masyarakat.
Masih dalam rangka mendukung HPSN 2024, kata Taufik, langkah pengurangan sampah yang dilakukan yaitu mengurangi penggunaan kantong plastik.
Sebagaimana aturan dalam Perbup Ciamis No. 27 Tahun 2021 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.
Peraturan Bupati tersebut sosialisasikan kepada para pelaku usaha pusat perbelanjaan, toko modern serta masyarakat luas.
“Hal itu dapat membantu dalam pengurangan penggunaan kantong plastik yang memungkinkan menjadi sampah plastik di kemudian hari,” ucapnya.