Perkuat Layanan Hukum, Setda Ciamis Pastikan Posbankum Berjalan Optimal

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

CIAMIS, galuh.id – Pemerintah Kabupaten Ciamis terus memperkuat akses keadilan bagi masyarakat melalui pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa/Kelurahan (Posbankum). Program ini menjadi instrumen penting dalam menghadirkan layanan hukum, terutama bagi kelompok miskin dan rentan.

Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Deden Nurhadana, SH., menjelaskan bahwa Posbankum merupakan layanan hukum yang dibentuk di tingkat desa dan kelurahan sebagai bagian dari komitmen negara dalam menyediakan akses keadilan yang merata.

“Posbankum menjadi wadah bagi masyarakat untuk memperoleh informasi hukum, konsultasi, penyelesaian sengketa melalui mediasi, hingga rujukan advokat apabila diperlukan proses litigasi,” ujar Deden.

Dibentuk Melalui SK Kepala Desa/Lurah

Deden menjelaskan, pembentukan Posbankum dilakukan melalui Keputusan Kepala Desa atau Lurah dengan pendampingan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

- Advertisement -

Setiap Posbankum wajib memiliki minimal satu paralegal bersertifikat Certified Paralegal of Legal Aid (CPLA). Paralegal tersebut bertugas memberikan layanan bantuan hukum nonlitigasi kepada masyarakat.

Menurutnya, terdapat empat fungsi utama Posbankum, yakni:

  1. Layanan informasi hukum

  2. Layanan bantuan hukum dan advokasi

    - Advertisement -
  3. Penyelesaian konflik melalui mediasi

  4. Layanan rujukan advokat

“Langkah awal yang dilakukan adalah pemberian bantuan hukum nonlitigasi oleh paralegal. Jika permasalahan dapat diselesaikan secara damai, maka dilanjutkan melalui mediasi yang dipimpin Kepala Desa atau Lurah sebagai Non Litigation Peacemaker,” jelasnya.

Mediasi Hingga Rujukan Advokat

Dalam proses mediasi, Posbankum dapat melibatkan berbagai unsur, seperti Babinsa, Bhabinkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat, maupun pihak terkait lainnya.

Apabila tercapai kesepakatan, hasil mediasi dapat didaftarkan ke pengadilan untuk memperoleh kekuatan hukum tetap dalam bentuk akta perdamaian.

Namun, jika mediasi tidak berhasil, Posbankum akan merujuk perkara kepada advokat yang tergabung dalam Pemberi Bantuan Hukum (PBH) terakreditasi atau organisasi advokat. Khusus bagi masyarakat miskin, layanan litigasi diberikan secara cuma-cuma sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Dengan adanya Posbankum, masyarakat tidak perlu takut atau bingung menghadapi persoalan hukum. Negara hadir hingga tingkat desa untuk memastikan hak-hak masyarakat terlindungi,” tegas Deden.

Sumber Pendanaan dan Komitmen Pemkab

Deden menambahkan, pendanaan Posbankum dapat bersumber dari APBN, APBD, Alokasi Dana Desa (ADD), maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

Pemerintah Kabupaten Ciamis berkomitmen untuk terus memperluas dan mengoptimalkan keberadaan Posbankum sebagai bagian dari upaya membangun desa yang sadar hukum, mandiri, dan berkeadilan. (GaluhID/Tegar)

- Advertisement -
Berita Terbaru

Permudah Layanan Pajak Kendaraan, Samsat Ciamis Luncurkan Outlet SAPULIDI

Ciamis, galuh.id – Samsat Ciamis resmi membuka outlet layanan baru bernama SAPULIDI (Samsat Pelayanan Lintas Purwadadi) yang berlokasi di...

Artikel Terkait