Ciamis, galuh.id – Dalam upaya memperkuat legalitas usaha masyarakat, Pemkab Ciamis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggencarkan sosialisasi sistem Online Single Submission (OSS) hingga ke tingkat desa.
Kegiatan tersebut dilaksanakan melalui sosialisasi pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang bertempat di Balai Desa Mekarsari, Kecamatan Tambaksari, Selasa (24/2/2026).
Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada para pelaku UMKM mengenai pentingnya legalitas usaha di era digital.
NIB menjadi identitas resmi yang wajib oleh setiap pelaku usaha miliki agar dapat mengakses berbagai program pemerintah serta meningkatkan daya saing.
Kepala DPMPTSP Kabupaten Ciamis, Eka Permana Oktaviana, menjelaskan bahwa kepemilikan NIB merupakan langkah awal bagi UMKM untuk berkembang dan naik kelas.
“Melalui sistem OSS, proses pembuatan NIB kini semakin mudah dan dapat dilakukan secara mandiri. Dengan memiliki NIB, pelaku UMKM akan lebih mudah mengakses bantuan permodalan, sertifikasi halal, hingga berbagai program pelatihan dari pemerintah,” ujarnya.
Ia menambahkan, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah jemput bola pemerintah daerah dalam mendukung pemberdayaan pelaku usaha hingga ke tingkat desa.
Menurutnya, penguatan legalitas usaha menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan.
Dengan semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas resmi, harapan geliat industri rumahan di Kecamatan Tambaksari semakin tertib administrasi.
Selain itu, juga mampu berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi Kabupaten Ciamis pada 2026.
Dalam kegiatan itu, para pelaku UMKM Desa Mekarsari tampak antusias mengikuti pemaparan materi. Hingga praktik langsung tata cara pendaftaran NIB secara daring.
Pemerintah Kabupaten Ciamis pun berkomitmen untuk terus memperluas sosialisasi serupa ke wilayah lainnya. (GaluhID/Tegar)
Editor: Evi
