Berita Ciamis, galuh.id – Kaspel (Kasi Pelayanan) pemerintah desa di Ciamis pastikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sesuai kenyataan yang sebenarnya.
Ketua Perkumpulan Kasi Pelayanan Desa Kabupaten Ciamis, Dede Amar menyampaikan terkait data tersebut yang sesuai dengan kenyataan, Minggu (13/6/2021).
“Kami para Kasi Pelayanan (Kaspel) mendata sesuai dengan yang sebenarnya, sesuai dengan kenyataan di desa kami masing-masing,” jelas Dede Amar.
Tersiar kabar pihak pemerintah desa memilih berdasarkan unsur kedekatan atau kepentingan lainnya, Dede Amar membantah hal tersebut.
“Tidak benar jika kami melakukan pendataan berdasarkan kedekatan atau pun terdapat kepentingan yang lainnya,” tegas Dede.
Dede juga menambahkan data yang masuk pada DTKS sudah sesuai dengan kriteria berdasarkan tingkat kesejahteraan pada masyarakat di masing-masing desa.
Kemudian Dede juga menyampaikan, terkait dengan adanya bantuan sosial dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) hal tersebut kewenangan pusat.
“Untuk penetapan penerima bantuan sosial, sepenuhnya keputusan dari pemerintah pusat melalui Kemensos, kami hanya mengajukan data pada DTKS tersebut,” jelasnya.
DTKS Berdasarkan Musyawarah, Ini Caranya
Untuk data pada DTKS tersebut tidak serta merta Kaspel atau operator memasukan data, tetapi keputusannya melalui Musyawarah Desa (Musdes).
Menurut laman resmi www.dtks.kemensos.go.id masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan pada pemerintah desa/kelurahan setempat dengan membawa Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.
Kemudian desa/kelurahan akan membahas hasil pendaftaran tersebut melalui musyawarah desa/kelurahan untuk membahas kondisi masyarakat yang layak masuk pada DTKS.
Musyawarah desa/kelurahan akan menghasilkan Berita Acara (BA) yang terdapat tanda tangan Kepala Desa/lurah serta perangkat lainnya.
Kemudian Dinas Sosial akan melalukan verifikasi dan validasi data dengan instrument lengkap DTKS melalui hasil dari musyawarah desa/kelurahan tersebut.
Jika seluruhnya sudah sesuai, kemudian operator melakukan input data melalui aplikasi SIKS Offline, kemudian data tersebut dikirim ke Dinas Sosial.
Selanjutnya Dinas Sosial melaporkan hasil verifikasi dan validasi tersebut pada bupati/walikota, bupati/walikota melaporkan pada gubernur dan meneruskan kepada Menteri Sosial.
Kemudian jika data tersebut sudah berada di Kementerian Sosial, tidak langsung mendapatkan bantuan sosial, karena terdapat syarat serta mekanisme masing-masing.
Sehingga Dede kembali menegaskan, pihaknya tidak ada unsur kedekatan serta kepentingan dalam melakukan pendataan untuk DTKS.
“Kami terus berupaya melakukan pengajuan untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan, tanpa adanya kepentingan atau kedekatan lainnya,” pungkas Dede Amar.(GaluhId/Ardiansyah)