Ciamis, galuh.id – Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menghadirkan layanan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) langsung di kawasan Pasar Ciamis.
Layanan jemput bola tersebut dilakukan untuk mempermudah para pedagang dalam mengurus legalitas usaha tanpa harus meninggalkan aktivitas berdagang.
Kepala DPMPTSP Ciamis, Eka Permana Oktaviana, menjelaskan bahwa mekanisme pembuatan NIB cukup sederhana. Pedagang hanya perlu membawa KTP, memiliki email aktif, serta nomor WhatsApp aktif.
“Prosesnya mudah dan tidak ada pungutan biaya. Kami juga menyediakan mobil pelayanan keliling agar pedagang bisa mengurus NIB lebih dekat dan cepat,” ujarnya, Selasa (03/03/2026).
Menurutnya, kehadiran layanan langsung di pasar bertujuan agar pedagang tetap bisa menjalankan usaha sembari mengurus perizinan. Dengan sistem ini, pemerintah berharap semakin banyak pelaku usaha yang memiliki legalitas resmi.
Hingga saat ini, tercatat sebanyak 34 pedagang Pasar Ciamis telah memiliki NIB melalui layanan tersebut. Antusiasme pun terlihat dari pedagang yang mendatangi mobil pelayanan untuk mendapatkan pendampingan.
Meski demikian, dalam pelaksanaannya masih ditemukan sejumlah kendala, seperti gangguan sinyal dan hambatan pada sistem Online Single Submission (OSS), serta pedagang yang lupa akun bagi yang sebelumnya sudah terdaftar.
Untuk mengatasi hal itu, petugas memberikan pendampingan langsung, terutama dalam proses administrasi berbasis online melalui sistem OSS.
Eka menegaskan, layanan pembuatan NIB ini merupakan bagian dari kolaborasi Pemerintah Kabupaten Ciamis bersama Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMPP) dalam mendorong legalitas serta pemberdayaan UMKM.
Ke depan, DPMPTSP akan terus mendorong seluruh pedagang Pasar Ciamis agar memiliki NIB sehingga semakin tertib administrasi dan memiliki kepastian hukum dalam menjalankan usaha. (GaluhID/Tegar)
Editor: Evi
