Minggu, November 24, 2024

Persib Digugat ke Pengadilan Soal Dugaan Sepak Bola Gajah, Ini Kata Peneliti Hukum

Baca Juga

Info Liga 1, galuh.id – Persib Bandung digugat ke pengadilan atas dugaan sepakbola gajah, oleh segelintir suporter Persipura Jayapura, seorang peneliti hukum angkat bicara.

Adalah Eko Noer Kristiyanto, peneliti hukum olahraga yang menanggapi gugatan tersebut lewat akun instagram pribadinya.

Ia juga mengatakan bahwa rencana gugatan itu kurang berdasar dan tidak memiliki legal standing atau dasar hukum yang jelas.

“Gugatan terkait persipura degradasi, ngaco 1000 triliun % dan mempermalukan diri sendiri,” tulis eko di akun instagramnya @ekomaung69, Senin (18/4/2022).

Selain Persib, Barito Putera, PSSI dan David da Silva juga termasuk yang ikut kena gugat atas hal serupa.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus Dwaa, dan Paul Finsen Mayor dengan nomor perkara 211/Pdt.G/2022/PN Jkt. Pst.

Keempatnya disinyalir merupakan suporter Persipura, yang mana tim berjulukan Mutiara Hitam ini terdegradasi ke Liga 2.

Gugatan mereka juga ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas adanya praktik curang di kompetisi Liga 1.

Selain itu, keempatnya juga menggugat PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, selaku sponsor utama dari kompetisi Liga 1.

Persib digugat ke Pengadilan, Hal ini merupakan buntut dari rangkaian saat laga pamungkas Liga 1 2021/2022.

Kala itu hasil imbang Barito Putera lawan Persib, dan kemenangan PSS Sleman atas Persija Jakarta, membuat Persipura degradasi walaupun meraih kemenangan dengan skor 3-0 atas Persita.

Peneliti Hukum, Ungkap Gugatan ke Persib Tidak Mendasar

Dalam postingannya di instagram, Eko pun mengungkapkan hal-hal mendasar terkait hukum dan bagaimana seharusnya sebuah perkara untuk digugat.

“Inilah pentingnya suporter sepak bola memahami hukum, agar tidak melakukan hal-hal yang konyol,” kata Eko.

Bahkan menurutnya, gugatan yang dilayangkan oleh suporter Persipura tersebut juga terdapat beberapa kekeliruan prinsipil yang tidak dipahami.

  1. Tentang legal standing, dalam privat tidak semua org berhak melaporkan apapun dan melaporkan siapapun harus jelas kerugiannya apa, siapa yang dirugikan.
  2. Mengenai Pembuktian, tidak jelas kesalahannya apa, hukum mana yang dilanggar, buktinya apa, tentang apa?
  3. Tentang yurisdiksi lembaga peradilan, para penggugat tidak memahami jenis perkara mana yang masuk yurisdiksi pengadilan umum.
  4. Tentang eksekusi, kekuatan putusan hakim (pengadilan) ada di tahap eksekusinya, lalu siapa lembaga eksekutorialnya nanti terkait perkara seperti ini? masa negara? (GaluhID/Dhi)
- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ormas BBC Dukung Herdiat-Yana di Pilkada Ciamis 2024

Ciamis, galuh.id - Ormas BBC Kabupaten Ciamis Jawa Barat dengan tegas dukung dan siap memenangkan pasangan Herdiat-Yana (HY) di...

Artikel Terkait