Berita Banjar, galuh.id – Semua perusahaan yang ada di wilayah Kota Banjar, Jawa Barat, harus bayar penuh THR (Tunjangan Hari Raya) 2024 kepada pekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar, Sunarto melalui Kabid Hubungan Industrial, Dewi Fartika menegaskan terkait hal tersebut.
Dewi mengatakan, perusahaan harus membayar penuh THR pekerja. Jika tidak, maka perusahaan akan kena sanksi administrasi.
“Perusahaan harus membayar penuh THR pekerja atau buruh, tidak boleh cicil, dan paling lambat H-7 sebelum lebaran,” katanya, Senin (1/4/2024).
Menurut Dewi, ketentuan terkait THR telah tertuang dalam surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.
Dalam surat edaran tersebut, pekerja atau buruh yang telah bekerja selama satu bulan secara terus menerus atau lebih, maka harus menerima THR.
“THR juga diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki hubungan kerja dengan perusahan berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu maupun kerja waktu tertentu,” tambahnya.