Dewi pun mengimbau kepada semua perusahaan yang ada di Kota Banjar untuk membayar THR sebelum jatuh tempo.
Apabila ada yang telat membayarkan THR kepada pekerja atau buruh, maka perusahaan akan mendapat sanksi administrasi.
Hal itu tertuang di Peraturan Kementerian Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.
“Pembayaran THR ini kewajibannya harus, jika tidak bayar maka perusahaan akan kena sanksi,” tutur Dewi.
Lebih lanjut, Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar telah menyiapkan posko pengaduan THR.
Posko itu buka 14 hari sebelum dan sesudah hari raya Idul Fitri 1445 H.
“Jika ada buruh yang tidak mendapatkan haknya, bisa langsung melapor ke posko pengaduan THR yang berlokasi di kantor Disnaker Kota Banjar,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)
Editor : Evi