Berita Jabar, galuh.id – Pesantren di Jabar diizinkan untuk dibuka kembali. Sedangkan bagi sekolah umum belum diperbolehkan untuk kembali beroperasi.
Pesantren yang diizinkan dibuka kembali hanya untuk wilayah zona biru dan hijau di Jawa Barat (Jabar). Hal itu berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jabar.
Pesantren di Jabar boleh kembali beroperasi. Namun dengan catatan harus menerapkan standar protokol kesehatan pemerintah.
Pesantren di Jabar Dibuka Hasil Musyawarah
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berkata, keputusan tersebut berdasarkan hasil musyawarah dan telah disepakati dengan pihak-pihak terkait, menyesuaikan aspirasi yang berkembang.
“SK sudah diubah. Sesuai aspirasi yang berkembang. SK yang pertama sudah dimusyawarahkan oleh Pak Uu selaku wakil gugus tugas dengan 79 ulama,” ujar Kang Emil, sapaan akrabnya, Selasa (16/6/2020).
Kang Emil menegaskan, Pemda Provinsi Jabar akan selalu menentukan kebijakan melalui musyawarah dengan stakeholder terkait. Terutama kebijakan yang menyangkut hajat hidup orang banyak.
“Jadi pada saat SK diumumkan ternyata ada dinamika. Ya sudah kita akomodasi menjadi perbaikan-perbaikan yang diharapkan,” kata Emil.
Dalam menentukan kebijakan, pihaknya selalu melakukan musyawarah. Sebab, gugus tugas tak mungkin mengambil keputusan atas hajat hidup orang, tanpa mengajak orang yang terdampak untuk diskusi.
Lebih lanjut Kang Emil menerangkan, pesantren diizinkan untuk beroperasi terlebih dahulu dari sekolah umum. Hal itu mengingat kurikulum yang digunakan pesantren tidak sama dengan sekolah umum.
Selain itu, mayoritas pesantren dimiliki atas nama pribadi. Sehingga kebijakan kurikulum yang digunakan oleh masing-masing pesantren pun berbeda.
”Dengan demikian, tidak akan terjadi kejomplangan kualitas pendidikan antar pesantren,” tuturnya.
Sedangkan bagi sekolah umum, kepemilikan dan kurikulumnya diatur oleh negara. Sehingga pergerakannya pun harus satu irama.
Adapun sebelumnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengumumkan bahwa sekolah umum yang berada di zona hijau boleh beroperasi.
Namun, hingga kini belum ada wilayah di Jawa Barat yang termasuk zona hijau. Maka dari itu, Gugus Tugas Jabar memutuskan, belum mengizinkan sekolah umum dibuka kembali.
“Pesantren rata-rata dimiliki oleh pribadi. Kurikulumnya juga tak sama. Jadi pesantren boleh dibuka duluan. Dengan catatan kesehatan di zona hijau dan biru,” jelas Emil.
Sementara untuk sekolah umum tingkat SD, SMP, dan SMA, belum boleh dibuka karena dimiliki oleh negara dan kurikulumnya juga diatur oleh negara.
”Kemendikbud sudah mengumumkan bahwa sekolah boleh dibuka di zona hijau. Sampai saat ini 27 kota/kabupaten di Jawa Barat belum ada yang zona hijau,” pungkasnya. (GaluhID/Evi)