Berita Ciamis, galuh.id = Petani Puloerang Lakbok meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis Jawa Barat tidak memberikan rekomendasi perpanjangan HGU bekas perusahaan PT Wiracakra.
Hal ini terungkap dalam audiensi antara Kelompok Tani Puncak Asih Puloerang Lakbok Ciamis dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Ciamis di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Ciamis, Kamis (27/6/2024).
Edi Suryadi, Ketua Kelompok Tani Puncak Asih Puloerang, di hadapan Sekda Kabupaten Ciamis menyatakan terkait status lahan perkebunan PT Wiracakra.
Menurut Edi, tanah bekas perkebunan karet yang Hak Guna Usahanya (HGU) pernah PT Wiracakra miliki telah habis dan terlantar sejak 2017.
“Tanah perkebunan tersebut telah perusahaan terlantarkan sejak 2017 dan menjadi sarang hama,” kata Edi.
Menurut Edi, PT Wiracakra selain menelantarkan lahan HGUnya, juga perusahannya mengalami kebangkrutan.
Masyarakat setempat menurut Edi, kemudian memprakarsai pembersihan lahan hingga bisa ditanami dan menjadi sumber pendapatan keluarga petani.