“Semestinya Pemkab Ciamis dan BPN mengusulkan melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Pusat agar lahan bekas HGU PT Wiracakra ditetapkan sebagai Tanah Negara dan sekaligus Tanah Objek Reforma Agraria atau TORA,” ujarnya.
Sementara itu, Kelompok Tani Puncak Asih telah merawat lahan bekas HGU PT Wiracakra dengan menanam tanaman palawija dan tanaman buah seperti alpukat, durian, dan lain-lain.
Dengan demikian lahan yang dahulu terlantar kini menjadi produktif setelah petani penggarap mengelola sejumlah 86 kepala keluarga.
Sementara itu, masa berlaku HGU PT Wiracakra telah habis sejak 22 April 2022.
Sementara aturan yang berlaku, pemegang HGU yang habis masa berlaku harus mengurus perpanjangan HGU dua tahun sebelum masa berlaku habis.(GaluhID/Ardiansyah)