Berita Ciamis, galuh.id – Petugas gabungan dari Polres, Kodim 0613 dan Satpol PP Kabupaten Ciamis melakukan penertiban. Selain itu juga memberikan imbauan kepada warung nasi di Ciamis yang masih buka siang hari padahal sedang bulan puasa, Sabtu (16/5/2020).
Petugas langsung menyisir di sekitar Kota Ciamis seperti, kawasan Islamic Center Ciamis, Venue BMX, Terminal Ciamis dan di depan RS Permata Bunda Ciamis.
Kabag Ops Polres Ciamis, Kompol Sumari, SH menjelaskan, penertiban ini terkaiat dengan aturan dari surat edaran Bupati Ciamis terkait jam operasional rumah makan atau warung nasi saat bulan puasa.
“Ada beberapa warung nasi di Ciamis yang kami tertibkan dalam kegiatan ini, karena melayani pembeli di siang hari saat bulan ramadan,” jelasnya.
Sumari mengungkapkan, penertiban ini bukan untuk melarang pedagang menjual dagangannya. Namun, ini sesuai aturan dari Bupati Ciamis terkait jam operasional warung nasi saat bulan Ramadan.
“Jika jualan ya silakan saja, namun jangan siang hari. Kan ada aturanya, kalau jualnya di waktu akan Magrib atau buka puasa silahkan saja tidak ada yang melarang,” ungkapnya.
Selain melakukan penertiban kepada warung nasi yang buka di siang hari. Petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada para pedagang pasar Ciamis terkait jam operasional pasar saat pelaksanaan PSBB.
“Kami juga memberikan imbauan dan aturan kepada para pedagang pasar. Hal itu agar tidak berjualan melewati batas yang di tentukan oleh Pemerintah dan selalu menjaga protokol kesehatan,” pungkasnya. (GaluhID/Ramdani)