Berita Ciamis, galuh.id – Petugas gabungan dari Satpol PP Ciamis, Kapolres, Dandim 0613 dan Kepala Kejari setempat memantau pelaksanaan PPKM darurat.
Mereka berkeliling di seputaran Ciamis kota, kemudian mengunjungi pertokoan dan warung makan yang ada di sana, Kamis (8/7/2021).
Petugas gabungan itu lalu mendapati pedagang kaki lima maupun pengendara sepeda motor dan mobil yang tidak memakai masker.
Para pelanggar PPKM Darurat, mulai dari yang tidak membawa masker dan yang bawa masker tetapi tidak ia pakai, langsung disidang di Alun-alun Ciamis.
“Para pelanggar langsung sidang di Alun-alun Ciamis. Mereka ada yang tidak membawa masker. Ada juga yang membawa masker tapi tidak memakainya,” ujar Kasatpol PP Ciamis, Titin.
Ia jmengungkapkan, para pelanggar protokol kesehatan atau prokes itu kena sanksi denda mulai dari puluhan ribu rupiah.
Selain anak dewasa, diantara para pelanggar prokes tersebut juga ada yang di bawah umur. Mereka terjaring dari warnet yang ada di sekitar Alun-Alun Ciamis.
Anak-anak di bawah umur itu pun menjadi pelanggar protokol kesehatan dan petugas memberikan mereka sanksi senam dan push-up.
“Jadi ada anak-anak yang kejaring. Mereka kelelahan seperti tidak tidur dengan baik. Mereka akan kita antar langsung ke orang tuanya,” ujar Titin.
Sementara itu, Kepala Kejaksaaan Negeri (Kejari) Ciamis Yuyun Wahyudi, mengatakan bahwa situasi saat ini sedang darurat Covid-19.
Sehingga apabila ada yang melanggar protokol kesehatan, makan petugas akan memberikan sanksi agar ada rasa jera dari para pelanggar.
Sanksinya juga tetap mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat. Denda para pelanggar sesuai dengan tingkat pelanggarannya dan kemampuan masyarakat itu sendiri.
“Kewenangan hakim untuk memutus berapa besaran dendanya. Mungkin mulai puluhan ribu rupiah. Uangnya kita setorkan ke kas negara,” jelas Yuyun.
Harapannya, sanksi tersebut dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar. Terutama saat berlangsungnya pelaksanaan PPKM darurat. (GaluhID/Rizal)
Editor : Evi