Pilkades, 4 Desa di Ciamis Perpanjangan Bakal Calon

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

CIAMIS, galuh.id – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Ciamis kini memasuki tahapan pendaftaran bakal calon kepala desa. Dari total 40 desa yang akan melaksanakan Pilkades, terdapat dua desa yang harus mengikuti seleksi tambahan, sementara empat desa lainnya melaksanakan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon.

Kepala Bagian Pemerintahan dan Kerja Sama Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Ciamis, Budi Yudia, mengatakan, berdasarkan laporan dari para camat, dua desa yang akan melaksanakan seleksi tambahan yakni Desa Imbanagara, Kecamatan Ciamis, dan Desa Mekarjadi, Kecamatan Sadananya.

Seleksi tambahan tersebut dilakukan karena jumlah bakal calon kepala desa yang mendaftar dan memenuhi persyaratan melebihi lima orang.

“Berdasarkan data laporan dari para camat, dari 40 desa yang melaksanakan Pilkades Serentak, terdapat dua desa yang akan melaksanakan seleksi tambahan karena bakal calon yang mendaftar dan memenuhi persyaratan lebih dari lima orang,” ujar Budi Yudia, pada Senin (19/10/2026).

- Advertisement -

Selain itu, terdapat empat desa yang masih harus melaksanakan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala desa karena jumlah pendaftar belum mencapai batas minimal dua orang.

Keempat desa tersebut yakni :

  1. 1. Desa Raksabaya, Kecamatan Cimaragas

2. Desa Kalijaya, Kecamatan Banjaranyar

3. Desa Nagarapageuh dan Desa Kertajaya, Kecamatan Panawangan.

- Advertisement -

Budi menjelaskan, mekanisme perpanjangan masa pendaftaran telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 dan Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 5 Tahun 2026.

Sesuai ketentuan tersebut, desa yang memiliki bakal calon kepala desa kurang dari dua orang wajib melaksanakan perpanjangan masa pendaftaran selama 15 hari kerja.

Apabila setelah perpanjangan pertama jumlah pendaftar masih belum memenuhi batas minimal dua orang, masa pendaftaran dapat diperpanjang kembali selama 10 hari kerja.

Ketentuan ini menjadi bagian dari tahapan penyelenggaraan Pilkades untuk memastikan proses pencalonan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemerintah Kabupaten Ciamis terus memantau perkembangan tahapan Pilkades Serentak melalui laporan dari masing-masing kecamatan. Koordinasi tersebut dilakukan untuk memastikan setiap tahapan berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Secara umum, Budi menyampaikan bahwa pelaksanaan tahapan Pilkades Serentak Tahun 2026 di Kabupaten Ciamis sejauh ini berlangsung dengan baik, aman, dan kondusif.

Pemerintah daerah berharap seluruh tahapan Pilkades dapat berjalan lancar, sehingga pelaksanaan pemilihan kepala desa di 40 desa tersebut dapat berlangsung tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

- Advertisement -
Berita Terbaru

Temui PDI Perjuangan Ciamis, PAN Kenalkan Cawabup

CIAMIS, galuh.id — Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Ciamis melanjutkan komunikasi politik dengan partai-partai terkait pengisian jabatan Wakil Bupati...

Artikel Terkait