Senin, November 25, 2024

Pj Bupati Ciamis Keluarkan SK Pemberhentian Kades Banjarsari

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Pj Bupati Ciamis Jawa Barat, Engkus Sutisna, akhirnya mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian Kepala Desa (Kades) Banjarsari Rendi Bastian.

Camat Banjarsari, Dedi Iwa Saputra, menerima SK tersebut pada Senin 01 Juli 2024.

Kemudian pada Selasa (02/07/2024) menyerahkan ke Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Banjarsari di ruang kerja camat.

“Iya, kami menerima SK pemberhentian Pak Kuwu Rendi kemarin, dan sekarang kita serahkan ke BPD,” kata Dedi kepada galuh.id.

Surat Keputusan pemberhentian Kades Banjarsari tersebut ditetapkan dan ditandatangani Pj Bupati pada 26 Juni 2024.

Dalam surat itu, memutuskan memberhentikan Rendi Bastian sebagai Kepala Desa Banjarsari secara hormat.

SK itu pun berisi ucapan terima kasih kepada Rendi atas curahan tenaga dan pikiran selama menjalankan tugas dan kewajibannya.

Dengan keluarnya SK Pj Bupati, artinya surat permohonan pengunduran diri Rendi Bastian dari jabatannya telah sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut Dedi, agar pelayanan masyarakat tidak terganggu, maka pihaknya telah memberikan tugas secara tertulis kepada Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Calon Wabup Meninggal, KPU Pastikan Pilkada Ciamis Berlanjut

Ciamis, galuh.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan proses Pilkada Ciamis 2024 akan tetap berlanjut sesuai prosedur meskipun salah...

Artikel Terkait