Ciamis, galuh.id – Penjabat (Pj) Bupati Ciamis, Engkus Sutisna, menyebut memaksa anak di bawah umur menikah merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak.
Hal itu disampaikan Engkus saat membuka pertemuan multi stakeholder yang bertujuan memperkuat Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan program Keluarga Berencana dalam rangka mencegah perkawinan anak di Kabupaten Ciamis.
Acara ini digelar di Aula BKPSDM Ciamis pada Kamis (24/10/2024). Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), organisasi pemuda, organisasi kewanitaan, serta pihak terkait lainnya turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Pertemuan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kolaborasi antara berbagai pihak dalam mengatasi masalah perkawinan anak di Ciamis dan Jawa Barat.
Pj Bupati Ciamis menegaskan bahwa memaksa anak menikah di bawah umur merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak.
Anak yang menikah dini kehilangan kesempatan pendidikan, akses kesehatan, dan berisiko mengalami kekerasan serta perlakuan salah.
“Perkawinan anak adalah pelanggaran terhadap hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Engkus.
Ia juga menjelaskan, dampak perkawinan anak bersifat jangka panjang. Salah satunya dapat menghambat perkembangan sosial dan ekonomi anak, serta meningkatkan risiko kekerasan fisik, psikis, dan seksual.
Pemerintah Ciamis saat ini terus melakukan berbagai kegiatan sosialisasi melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3AKB) serta Forum Anak Daerah.
Baca Juga: DPRD Ciamis Setujui Raperda APBD 2025, Pj Bupati Soroti Pembangunan Ekonomi dan Pertanian
Langkah ini juga sejalan dengan lima arahan Presiden Republik Indonesia mengenai penghentian perkawinan anak.
“Pencegahan dan pengurangan jumlah perkawinan anak adalah tanggung jawab bersama. Dengan kolaborasi ini, kami berharap dapat mengurangi angka perkawinan anak di Ciamis dan Jawa Barat secara umum, serta memastikan hak-hak anak terlindungi dengan baik,” lanjut Engkus Sutisna.
Pentingnya Mencegah Anak Menikah di Bawah Umur
Drh Iin Indasari dari Dinas P3AKB Provinsi Jawa Barat juga menekankan pentingnya kolaborasi dalam pencegahan perkawinan anak.
Data Pengadilan Tinggi Agama Bandung, Jawa Barat mencatat 4.599 kasus dispensasi kawin pada 2023. Hal ini menunjukkan tingginya angka perkawinan anak di wilayah ini.
Iin menambahkan, untuk memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak, diperlukan komitmen kuat dari seluruh pihak terkait. Salah satunya melalui jejaring yang lebih luas dan peningkatan kolaborasi.
Baca Juga: Ribuan Anak PAUD Eks Kewedanaan Banjarsari Ciamis Ikuti Gebyar Manasik Haji
Acara ini diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama antara Pj Bupati Ciamis dan para stakeholder yang hadir. Hal ini sebagai simbol komitmen kolektif untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak di Kabupaten Ciamis. (GaluhID/Tegar)