Berita Banjar, galuh.id – Pj Walikota Banjar Jawa Barat, Ida Wahida Hidayati menyebutkan bahwa Kepala Desa (Kades) boleh mendukung salah satu Pasangan Calon (Paslon) di Pilkada 2024.
“Boleh-boleh saja, kepala desa kan dipilih, berbeda dengan lurah. Lurah itu harus netral karena ASN,” katanya, Rabu (26/6/2024).
Menurut Ida, kades itu biasanya merupakan relawan atau simpatisan partai politik. Sehingga ia menilai bahwa kepala desa boleh mendukung paslon di Pilkada Banjar.
“Ya silahkan sesuai masing-masing, kepala desa juga kan biasanya ada yang dari simpatisan partai,” ucapnya.
Bahkan Ida juga mengatakan, jika kepala desa mendukung salah satu paslon pun tak perlu mengundurkan diri dari jabatannya.
“Tidak harus mundur, kecuali kalau kepala desanya yang mencalonkan, kalau hanya tim sukses nggak,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Apdesi Kota Banjar, Yayat Ruhiyat membantah pernyataan hal itu. Menurutnya, meskipun tidak tercatat sebagai ASN, namun kepala desa harus bersikap netral.
“Kami tentu akan menjalankan sesuai Undang-undang Pemilu. Meski kami tidak tercatat sebagai ASN, tapi di dalam aturan itu kami harus bersikap netral,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)
Editor : Evi