Ciamis, galuh.id – Sejumlah PNS di lingkungan Setda Ciamis menerima penghargaan tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya (SLKS) dalam apel pagi di halaman Pendopo Bupati, Senin (15/12/2025). Sekda Ciamis, Andang Firman Triyadi, memimpin apel rutin tersebut.
Apel berlangsung khidmat dan di rangkaikan dengan penyerahan penghargaan tanda kehormatan SLKS kepada para PNS di lingkungan Setda Ciamis.
Sebanyak 20 PNS menerima penghargaan SLKS atas pengabdian secara terus menerus selama 10 tahun, 20 tahun, hingga 30 tahun.
Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi negara kepada ASN yang telah menunjukkan komitmen, loyalitas, dan dedikasi dalam mendukung peningkatan pelayanan publik.
Dalam amanatnya, Andang Firman Triyadi menegaskan bahwa pemberian Satyalencana Karya Satya merupakan bukti nyata pengabdian ASN kepada negara.
Menurutnya, penghargaan tersebut tidak sekadar simbol, tetapi juga pengakuan atas kerja keras dan konsistensi yang telah ditunjukkan selama puluhan tahun masa pengabdian.
“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi dari negara kepada para ASN yang telah mengabdi selama 10, 20, maupun 30 tahun. Ini merupakan bukti pengabdian yang patut di banggakan,” ujarnya.
Andang berharap penghargaan ini dapat menjadi motivasi, tidak hanya bagi para penerima. Tetapi juga bagi seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ciamis.
Ia juga mengingatkan agar ASN yang belum menerima penghargaan tidak berkecil hati. Karena kesempatan yang sama akan datang seiring dengan dedikasi dan konsistensi dalam bekerja.
Lebih lanjut, Andang menuturkan bahwa penghargaan Satyalencana Karya Satya patut disyukuri, mengingat tidak semua PNS memiliki kesempatan untuk menerimanya.
Andang bahkan mengungkapkan bahwa selama masa pengabdiannya hingga 30 tahun, ia baru menerima penghargaan untuk masa kerja 10 tahun.
Menutup amanatnya, ia berharap seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ciamis dapat terus melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh tanggung jawab.
Kemudian menjaga profesionalisme, serta memberikan pelayana publik yang optimal bagi masyarakat. (GaluhID/Tegar)
Editor: Evi
