Banjar, galuh.id – Polemik terkait pengelolaan sampah oleh Kawasan Minimasi Sampah Mandiri (Kamisama) di Kota Banjar terus berlanjut hingga memunculkan gelombang protes warga.
Tumpukan sampah yang mengeluarkan bau tak sedap kerap menjadi keluhan warga di Kota Banjar, khususnya RT 25 RW 12 Kelurahan Purwaharja.
Polemik mengenai pengelolaan sampah ini memunculkan gelombang protes akibat keterlambatan pengangkutan yang tidak sesuai dengan kesepakatan.
Tak hanya itu, warga juga menyebut Pemkot Banjar kurang tegas dalam menyikapi permasalahan ini.
Dugaan, manajemen Kamisama terlalu ketat dalam menuntut pembayaran iuran bulanan, namun gagal memenuhi tanggung jawabnya dalam mengangkut sampah setiap hari.
Menurut Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Banjar, sejak peresmian pada 29 November 2023, Kamisama belum menyetorkan retribusi pengangkutan sampah. Padahal, batas toleransi waktu telah terlewati.
Meski demikian, Pemkot Banjar terkesan memilih jalan kompromi dengan memperpanjang tenggat waktu pembayaran retribusi di tengah ketidakpuasan warga.
Walikota Banjar, Ir H Sudarsono, menyatakan telah memberi instruksi kepada Kepala Dinas LH agar menemukan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Jangan sampai perbedaan pendapat menghambat pengelolaan sampah yang baik. Kami ingin ada titik temu agar pelayanan ke warga tetap optimal,” ungkap Sudarsono, Selasa (8/4/2025).
Terkait tunggakan retribusi Kamisama, Walikota mengakui adanya toleransi. Ia berharap manajemen Kamisama segera memperbaiki kualitas pelayanan sambil memenuhi kewajiban finansial yang tertunda.
“Kamisama berhak mendapatkan waktu untuk berkembang, namun tanggung jawab tetap harus dijalankan,” tambah Sudarsono.
Polemik Kamisama yang menimbulkan gelombang protes warga ini menjadi cerminan ketidakpuasan terhadap kualitas pengelolaan sampah yang dianggap jauh dari ideal.
Momen ini menuntut evaluasi menyeluruh agar persoalan sampah di Banjar tidak terus menjadi masalah klasik tanpa solusi konkret. (GaluhID/Diana)
Editor: Evi
