Ciamis, galuh.id – Polisi berhasil mengungkap dan meringkus sindikat pencuri kambing yang sudah meresahkan warga di wilayah Kabupaten Ciamis.
Salah satu pelaku berinisial RH, berhasil polisi ringkus setelah beraksi di Desa Cibeureum, Kecamatan Sukamantri. Sementara dua rekannya, JJ dan GG, masih buron.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menjelaskan bahwa pelaku mencuri enam ekor kambing milik warga menggunakan mobil sewaan.
“Mereka beraksi pada malam hari dan menjual hasil curian ke pasar hewan untuk keuntungan pribadi,” ungkap AKBP Akmal dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Senin (7/4/2025).
Kasus ini meresahkan peternak Ciamis, yang merasa semakin cemas karena sering kehilangan hewan ternak akibat ulah sindikat pencuri kambing.
Namun, kabar baiknya, enam ekor kambing yang dicuri telah berhasil diamankan dan kembalikan kepada pemiliknya. AKBP Akmal juga memberikan peringatan tegas kepada dua pelaku yang masih buron.
“Saya sarankan mereka segera menyerahkan diri. Jika tidak, kami akan tindak tegas, bahkan dengan tindakan di tempat jika melawan,” tegasnya.
Sebagai imbas dari aksi mereka, pelaku terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (GaluhID/Diana)
Editor: Evi
