Berita Ciamis, galuh.id – Berbagai tindak kejahatan banyak diungkap aparat di wilayah hukum Polres Ciamis. Bukannya menurun, aksi kejahatan di tengah pandemi Covid-19 malah semakin meningkat.
Seperti yang terjadi beberapa waktu lalu di Kecamatan Tambaksari. Polisi meringkus 3 orang komplotan pencuri hewan ternak di lokasi cek poin pos Covid-19.
Polisi berhasil meringkus tiga pelaku pencuri hewan ternak. Ketiganya merupakan warga Cirebon yang berinisial CA (51), MU (42) dan SO (39).
Mereka ditangkap lantaran kedapatan mencuri sedikitnya 8 ekor domba yang disembunyikan di dalam mobil Grand Max.
Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra mengatakan, ketiga pelaku tersebut merupakan spesialis pencuri hewan ternak yang kerap beraksi di wilayah Ciamis.
Pada 20 April 2020 lalu, komplotan pencuri ini berhasil mencuri hewan ternak di dua lokasi di Kecamatan Tambaksari. Sedikitnya ada 8 ekor domba berhasil dicuri.
Pelaku kemudian menjual domba hasil curiannya ke wilayah Brebes, Jawa Tengah.
Dony menerangkan, tersangka diamankan petugas di cek poin pos Covid-19. Saat dilakukan pengecekan, di dalam mobil Grand Max tersebut tercium bau domba yang menyengat.
Anggota yang berada di lokasi mencurigai kendaraan tersebut. Terlebih belakangan ini di wilayah Tambaksari dan Rancah kerap terjadi kehilangan hewan ternak.
“Awalnya ada bau domba dari mobil. Petugas curiga. Lalu mobil diperiksa,” jelas Dony, dalam rilisnya, Selasa (5/5/2020).
Dalam melancarkan aksinya, para tersangka menyasar kandang ternak yang letaknya cukup jauh dari pemukiman warga.
Umumnya kandang ternak warga hanya ditutup dan dikunci menggunakan tali. Sehingga tersangka cukup leluasa mencuri domba dan memasukannya ke dalam mobil.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
Selain pencuri hewan ternak, Polres Ciamis juga menangkap beberapa pelaku kejahatan lainnya yang terjadi di wilayah hukum Polres Ciamis.
Salah satunya adalah kasus pencurian motor bermodus penipuan yang dilakukan tersangka pelaku berinisial EM (21) warga Cianjur.
Pelaku EM, berpura-pura membeli sepeda motor Kawasaki Ninja. Sebelum dibeli, pelaku mencoba motornya dulu, lalu kabur membawa motor.
Pelaku berhasil diciduk polisi ketika mencoba menjual barang curian tersebut di media sosial.
Sementara kasus kejahatan terbaru yang berhasil diungkap Polres Ciamis adalah tindak pidana pembobolan saldo ATM yang terjadi pada Senin (4/5/2020).
Dua tersangka berinisial M (43) dan Y (45) warga Bogor, berhasil diamankan warga saat tengah beraksi di ATM BNI Indomaret Desa Bojongmengger, Cijeungjing Ciamis.
Modus pelaku yakni dengan menyelipkan plastik di mesin ATM, sehingga ATM tidak keluar. Pelaku lalu berpura-pura menolong korban.
“Alih-alih menolong, pelaku malah menggasak saldo korban,” terang Dony.
Dony menambahkan, penangkapan kedua pelaku tak lepas dari keberanian korban yang luar biasa. Sehingga masyarakat dengan spontan dapat mengamankan pelaku. (GaluhID/Evi)