Jumat, November 22, 2024

Polisi Gagalkan Peredaran Ganja Kering di Ciamis, 3 Pelaku Ditangkap

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Polisi berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Kabupaten Ciamis, Jawa Barat.

Satuan Narkoba Polres Ciamis telah mengamankan tiga orang tersangka yang hendak mengedarkan ganja kering di wilayah Kabupaten Ciamis.

Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro bersama Kasat Narkoba Polres Ciamis AKP Imanudin, merilis tiga tersangka pengedar ganja kering tersebut.

Dua orang tersangka berinisial DTR (22) dan AP (32) ditangkap di wilayah Cisaga. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial S (31) ditangkap di wilayah Banjarsari.

“Ketiga tersangka itu merupakan satu komplotan dalam jaringan pengedaran ganja kering,” ungkap Tony saat menggelar pers rilis di Mapolres Ciamis, Jumat (12/8/2022).

Sebelumnya, kata Tony, pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada peredaran barang terlarang dari wilayah Bekasi ke Ciamis

Pihaknya pun langsung menindaklanjuti laporan tersebut hingga melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Dari hasil penangkapan pelaku di dua TKP, Satnarkoba telah mengamankan barang bukti ganja kering seberat 2 ons di wilayah Cisaga dan 17 gram ganja kering di Banjarsari.

Ganja kering tersebut rencananya akan pelaku edarkan di wilayah Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.

Ketiga pelaku pengedar ganja tersebut terjerat Pasal 111 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (GaluhID/Tony)

Editor : Evi

- Advertisement -

Tinggalkan Balasan

- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait