Minggu, Maret 2, 2025

Polisi Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Pesisir Selatan Tasikmalaya

Baca Juga

Tasikmalaya, galuh.id – Tim gabungan yang terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, serta pemerintah Kabupaten Tasikmalaya melakukan operasi penertiban terhadap aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah pesisir selatan, tepatnya di Kecamatan Cikalong dan Karangnunggal.

Dalam penggerebekan yang dilakukan, tim gabungan tidak menemukan penambang maupun pemilik lokasi tambang di tempat kejadian.

Namun, mereka berhasil mengamankan berbagai peralatan yang digunakan untuk menambang pasir.

Untuk mencegah aktivitas ilegal lebih lanjut, lokasi-lokasi tambang tersebut telah dipasangi garis polisi sebagai tanda larangan beroperasi.

Kabag Ops Polres Tasikmalaya, Kompol Glatiko Nagiewanto, mengungkapkan, penertiban ini dilakukan setelah tim gabungan menerima laporan dari masyarakat setempat.

Laporan msyarakat itu terkait aktivitas tambang ilegal yang berlangsung di kawasan pesisir pantai selatan Tasikmalaya.

Berdasarkan hasil pengecekan langsung di lapangan, petugas menemukan beberapa titik lokasi yang digunakan untuk menambang pasir secara ilegal.

Setelah melalui rapat koordinasi antara pihak kepolisian, TNI, Satpol PP, dan pemerintah daerah, diputuskan untuk segera melakukan tindakan penertiban.

“Dalam operasi ini, kami menertibkan lima lokasi tambang pasir ilegal yang tersebar di Kecamatan Karangnunggal dan Kecamatan Cikalong,” ujar Kompol Glatiko kepada wartawan di Markas Polres Tasikmalaya, Jumat (31/1/2025).

Dari kelima titik tambang yang ditertibkan, satu di antaranya merupakan lokasi yang cukup besar, terdiri dari empat blok tambang yang berlokasi di Kampung Citoe, Desa Cidadap, Kecamatan Karangnunggal.

Sementara itu, empat lokasi lainnya berada di Kampung Borosole, Desa/Kecamatan Cikalong, serta di Kampung Mangkabaya, Desa Mandalajaya, Kecamatan Cikalong.

“Semua lokasi tersebut telah kami beri garis polisi. Posisi tambang ini berada di area muara Sungai Ciwulan serta kawasan pesisir pantai,” jelas Kompol Glatiko.

Menurutnya, berdasarkan regulasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), lokasi yang digunakan untuk aktivitas tambang ini memang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan izin resmi. Oleh karena itu, kegiatan tambang pasir di wilayah ini dikategorikan sebagai aktivitas ilegal.

“Saat tim gabungan tiba di lokasi, kami tidak menemukan adanya kegiatan penambangan yang sedang berlangsung.

Namun, kami menemukan bekas galian tambang serta berbagai alat yang digunakan untuk menambang pasir,” tambahnya.

Lebih lanjut, hasil pemeriksaan di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tambang ini telah berhenti beroperasi sejak beberapa hari atau bahkan beberapa minggu sebelumnya.

Tim gabungan pun tidak menemukan pelaku yang diduga menjalankan aktivitas tambang tersebut.

Kompol Glatiko menegaskan bahwa setelah penertiban ini, pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan terhadap individu-individu yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang ilegal ini.

“Kami sudah mengantongi data dan identitas para pemilik lahan tambang, termasuk siapa saja yang terlibat dalam operasi tambang ilegal ini,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa proses penertiban ini dilakukan secara transparan dan telah disaksikan oleh pemerintah desa setempat, mulai dari perangkat RT/RW hingga pejabat desa terkait.

“Kami akan segera memanggil pihak-pihak yang bertanggung jawab untuk memberikan klarifikasi terkait kepemilikan tambang pasir ilegal ini,” imbuhnya.

Menurut data yang diperoleh dari pihak berwenang, aktivitas tambang pasir ilegal di wilayah ini telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.

Bahkan, informasi mengenai keberadaan tambang ini sudah sampai ke pihak ESDM Provinsi Jawa Barat dan menjadi bagian dari pemantauan citra satelit.

“Secara regulasi, kawasan pesisir ini memang tidak diperbolehkan untuk dijadikan lokasi tambang. Kecuali jika berada di bagian hulu sungai, itu pun harus melalui proses perizinan yang ketat,” jelas Kompol Glatiko.

Berdasarkan informasi dari pemerintah setempat, lokasi tambang pasir ilegal ini dimiliki oleh beberapa individu yang berbeda.

Hasil tambang dari lokasi ini didistribusikan untuk berbagai kebutuhan, baik di dalam Kabupaten Tasikmalaya maupun ke luar kota.

“Pasir yang ditambang di sini kebanyakan digunakan untuk bahan bangunan, seperti pasir cor yang banyak dibutuhkan untuk konstruksi,” ungkapnya.

Dengan adanya penertiban ini, diharapkan tidak ada lagi aktivitas tambang pasir ilegal yang beroperasi di wilayah pesisir selatan Tasikmalaya.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus mengawasi area tersebut dan menindak tegas setiap pihak yang masih berupaya menjalankan operasi tambang tanpa izin. (GaluhID/Den)

- Advertisement -
spot_img
- Advertisement -
Berita Terbaru

Pekerja Desa Cibadak Ciamis Tewas Tertabrak Motor saat Menyeberang Jalan

Ciamis, galuh.id - Ojo Sutarjo (70) pekerja Desa Cibadak, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis Jawa Barat tertabrak motor hingga tewas...

Artikel Terkait