Ciamis, galuh.id – Pihak kepolisian pastikan penjarahan di salah satu kios pasar Panineungan Desa Purwajaya, Kecamatan Purwadadi, Kabupaten Ciamis tidak ada.
Kapolsek Lakbok Iptu Tri Widiyanto menyampaikan hal itu kepada galuh.id, Jumat (28/11/2025) di Mapolsek Lakbok.
Kata Tri, setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan informasi, klarifikasi kepada yang bersangkutan dan keterangan saksi, ternyata unsur perjarahan atau pencurian tidak ada.
Yang mengaku kiosnya dibongkar oleh orang tidak dikenal dan asetnya hilang berupa KWH listrik dan pompa air, ternyata faktanya tidak benar.
“Setelah mendengar ada isu tersebut, kami langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk mencari kebenarannya. Dan ternyata faktanya tidak ada unsur penjarahan ataupun pencurian,” katanya.
Jadi lanjut Tri, kios tersebut oleh yang bersangkutan dalam hal ini Lukman, sudah pindah tangan ke Eni. Oleh Eni di kontrakan ke orang lain yaitu percetakan fotocopy.
“Pengosongan kios itu merupakan inisiatif yang menguasai kios dengan bantuan tenaga kerja dan armada dari pemdes. Ternyata ketua RT mengamankan dua barang itu, bukan dicuri,” terangnya.
Pihaknya pun mengimbau semua masyarakat menahan diri dan tidak membuat isu yang dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat).
“Kami mengajak semua masyarakat, khususnya wilayah hukum Polsek Lakbok, untuk bersama-sama menjaga situasi yang kondusif. Dan tidak termakan isu yang dapat memecah belah persaudaraan,” ucapnya.
Sebelumnya, isu adanya penjarahan di salah satu kios pasar Panineungan muncul saat permohonan warga terdampak meminta kompensasi kepada pemdes setempat.
Meski tidak ada laporan resmi, namun untuk menjaga kondusifitas di tengah masyarakat, Polsek Lakbok lantas menelusuri kebenaran isu tersebut.
Kepala Unit Reskrim yang mendapat mandat dari Kapolsek Lakbok, langsung turun ke lapangan melakukan penyelidikan. (GaluhID/Uus)
Editor: Evi
