CIAMIS, galuh.id – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis. Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti kendaraan hasil curian.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Ciamis Hidayatullah di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Kamis (12/3/2026).
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian tersebut terjadi di halaman parkir Masjid Al-Istiqomah, Dusun Jatisari, Desa Kiarapayung, Kecamatan Rancah, pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.
“Pelaku memanfaatkan situasi ketika pemilik kendaraan sedang melaksanakan salat Isya berjamaah di masjid. Salah satu pelaku kemudian masuk ke area parkiran dan merusak kunci kontak motor menggunakan kunci palsu atau kunci astag,” ujar Kapolres.
Motor yang dicuri merupakan satu unit Honda Supra Fit tahun 2004 warna hitam biru dengan nomor polisi Z-4695-WM milik korban Dian Rohdiana.
Korban sempat mendengar suara mesin sepeda motor menyala dari dalam masjid. Setelah keluar, korban mendapati motornya sudah tidak berada di tempat parkir. Dari rekaman kamera CCTV masjid, terlihat jelas aksi pencurian tersebut.
Setelah menerima laporan dari Polsek Rancah, Unit Jatanras Satreskrim Polres Ciamis langsung melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan pelaku yang diduga menuju wilayah Kecamatan Sukadana.
“Pada malam yang sama sekitar pukul 23.00 WIB, anggota berhasil mengamankan dua pelaku di sebuah rumah di wilayah Desa Bunter,” kata AKBP Hidayatullah.
Kedua pelaku masing-masing berinisial S (36) warga Kecamatan Rajadesa dan AK (39) warga Kecamatan Sukadana.
Saat dilakukan penangkapan, salah satu pelaku sempat mencoba melarikan diri sehingga petugas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur untuk menghentikan upaya tersebut.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban serta beberapa unit sepeda motor lain yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.
“Selain motor milik korban, petugas juga menemukan beberapa kendaraan lain yang diduga hasil kejahatan. Saat ini masih dilakukan pendalaman untuk mengetahui asal-usul kendaraan tersebut,” jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku juga mengakui pernah melakukan aksi pencurian sepeda motor di sejumlah wilayah lain di Kabupaten Ciamis, seperti Cisaga, Kawali, Jatinagara, dan Rancah.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Kapolres Ciamis mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, terutama di tempat umum, serta menggunakan kunci pengaman tambahan guna mencegah terjadinya pencurian kendaraan bermotor. (GaluhID/Tegar)
