Rabu, Desember 4, 2024

Polisi Tangkap Sejoli Pembuang Bayi di Ciamis

Baca Juga

“Pelaku membawa jasad bayi ke rumah bibinya dan menguburnya dekat rumah bibinya di Rancah,” ujar Joko.

Atas perbuatannya, sejoli pembuang bayi ini terjerat pasal kekerasan terhadap anak di bawah umur dan pembunuhan pasal 76b Jo pasal 77b.

Kemudian pasal 76c Jo pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Atau pasal 340 dan pasal 307 dan pasal 306, pasal 304 pasal 181 KUHP. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)

Editor : Evi

- Advertisement -
- Advertisement -
Berita Terbaru

Polres Ciamis Perketat Pengamanan Proses Rekapitulasi Pemilu 2024

Ciamis, galuh.id – Polres Ciamis telah mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan kelancaran dan keamanan proses rekapitulasi dalam tahapan Pemilu 2024. Kapolres...

Artikel Terkait