Kepastian korban meninggal akibat sengatan arus listrik setelah keluarnya hasil otopsi yang dilakukan sepekan lalu yaitu Senin 4 Oktober 2021.
Jenazah kedua korban tersebut diotopsi tim Inafis Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya bersama dokter forensic.
Pemilik Kolam Jadi Tersangka
Korban meninggal akibat tersengat listrik yang sengaja dipasang oleh pemilik kolam ikan berinisial D alias A (54).
Pelaku, Dadang alias A (54) asal Kampung Sosopan Desa Sukarame, Kecamatan Sukarame, mengaku memasang jebakan listrik untuk menghalau hewan.
Pelaku dengan sengaja memasang jebakan listrik dengan cara melilitkan kabel dan tali kawat pada bambu.