Banjar, galuh.id – Tiga pelajar berinisial RS, SNW, dan DR, terjerat dalam pusaran penyalahgunaan dan peredaran tembakau sintetis di Kota Banjar.
Barang haram ini ternyata berasal dari tempat rental PlayStation (PS) yang dikelola oleh seorang pria berinisial R.
Kasus ini terungkap setelah penyelidikan intensif oleh Polres Banjar terkait peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Menurut Kasat Narkoba Polres Banjar, Iptu Dadang Sutisna, ketiga pelajar sering membeli tembakau sintetis dari R saat bermain PS bersama.
Tak hanya mengonsumsi, mereka juga menjualnya kembali dalam bentuk lintingan dengan harga Rp 100.000 per buah kepada teman-teman sebaya mereka.
“Modusnya cukup licik. R sebagai pemilik rental menyediakan barang ilegal ini, lalu pelajar membeli dan menjualnya kembali untuk meraup keuntungan,” ungkap Dadang dalam konferensi pers di Polres Banjar, Senin (14/4/2025).
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 10,4 gram tembakau sintetis siap edar.
Sementara itu, ketiga pelajar karena berstatus di bawah umur, telah diserahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Garut untuk menjalani rehabilitasi dan pendampingan hukum.
R sebagai otak utama kasus peredaran tembakau sintetis di kalangan pelajar kini mendekam di tahanan.
R pun menghadapi ancaman hukuman berat sesuai UU No. 35/2009 tentang Narkotika juncto Permenkes No. 30/2023. Dengan ancaman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar.
Tembakau sintetis yang tergolong narkotika baru, mengandung senyawa kimia berbahaya yang dapat memicu efek halusinasi dan kecanduan.
Kepolisian pun mengimbau para orang tua untuk lebih waspada terhadap pergaulan anak-anak mereka, terutama di tempat-tempat rental game yang rawan menjadi sarana transaksi narkoba.
“Kami tidak akan berhenti membongkar jaringan peredaran narkotika, termasuk yang menyasar kalangan pelajar,” tegas Dadang. (GaluhID/Teja)
Editor: Evi
