Rabu, Februari 5, 2025

Polres Ciamis Berhasil Ungkap Kasus Curanmor, Pelaku Residivis Terancam 7 Tahun Penjara

Baca Juga

Ciamis, Galuh.id – Polres Ciamis, Jawa Barat, mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di Kecamatan Sukadana.

Pihak kepolisian berhasul mengamankan pelaku berinisial DS (27), warga Cijeungjing, Kabupaten Ciamis, setelah penyelidikan intensif.

Dalam konferensi pers di Mapolres Ciamis, Jumat (20/12/2024), Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan kasus tersebut.

Akmal menjelaskan, pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi yang solid antara Unit Reskrim Polsek Sukadana dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Ciamis.

Kapolres menuturkan, keberhasilan mengungkap kasus ini tidak lepas dari upaya penyelidikan yang cermat di lapangan.

Tim berhasil mengidentifikasi bukti-bukti yang mengarah pada DS sebagai pelaku utama.

Bukti-bukti tersebut menjadi dasar untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Tim kami melakukan pengembangan kasus dengan teliti, dan akhirnya berhasil mengamankan tersangka berdasarkan bukti-bukti kuat,” ujar AKBP Akmal.

Modus Operandi Pelaku dan Catatan Kriminal

DS melakukan aksi pencurian dengan memanfaatkan kelengahan korban. Sepeda motor korban yang terparkir menjadi sasaran pelaku.

Ia kemudian merusak kunci kendaraan atau menggunakan kunci palsu untuk melancarkan aksinya.

Kapolres juga mengungkap bahwa DS bukanlah pelaku kriminal biasa. Ia merupakan seorang residivis yang sudah tiga kali terlibat dalam kasus serupa.

Dalam kasus pertama, DS mendapatkan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan.

“Pelaku memiliki rekam jejak kriminal yang panjang. Ini adalah kali keempat ia terlibat dalam tindak pidana pencurian kendaraan bermotor,” tambah Kapolres.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

Dan pelaku DS terancam mendapatkan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Ciamis juga mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga keamanan kendaraan mereka.

Ia mengimbau agar warga tidak hanya mengandalkan kunci standar kendaraan, tetapi juga menggunakan kunci tambahan atau alat pengaman lainnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan,” pesan AKBP Akmal.

Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan gunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan

Pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata efektivitas kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat.

Pihak Polres Ciamis mengapresiasi dukungan masyarakat dalam memberikan informasi yang relevan selama proses penyelidikan berlangsung. (GaluhID/Tegar)

- Advertisement -
- Advertisement -
Berita Terbaru

PSGC Ciamis Ditahan Imbang Tornado FC di Stadion Galuh

Ciamis, galuh.id – Laga sengit babak 6 besar Liga Nusantara antara PSGC Ciamis dan Tornado FC berakhir imbang 1-1...

Artikel Terkait