Minggu, Desember 22, 2024

Polres Ciamis Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Anak

Baca Juga

Ciamis, galuh.id – Polres Ciamis, Jawa Barat, berhasil mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial CK (50).

Kasus ini mencuat setelah salah satu keluarga korban melaporkan tindakan tersebut kepada pihak berwajib, membuka tabir kejahatan yang telah berlangsung sejak tahun 2022.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan bahwa sejauh ini ada delapan korban yang berhasil diidentifikasi.

Salah satu di antaranya, kini telah berusia 27 tahun, mengaku menjadi korban pelecehan saat masih kecil.

“Modus pelaku adalah dengan menggunakan bujuk rayu untuk memanipulasi korban,” jelasnya. Semua korban diketahui adalah anak laki-laki.

Pelaku tidak menggunakan kekerasan atau ancaman fisik untuk melancarkan aksinya.

Sebaliknya, CK memanfaatkan manipulasi psikologis yang membuat para korban bersedia mengikuti kemauannya.

“Pelaku tergoda nafsu saat melihat anak-anak kecil dan menggunakan tipu daya untuk melancarkan aksinya,” tambah AKBP Akmal.

Perbuatan cabul ini dilakukan di rumah pelaku atau di sekitar lingkungannya.

Fakta ini menunjukkan bahwa pelaku memanfaatkan lokasi yang menurutnya aman dan tidak menimbulkan kecurigaan dari orang-orang sekitar.

Dampak Psikologis dan Pentingnya Pengawasan

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya peran keluarga dan masyarakat dalam melindungi anak-anak dari tindakan pelecehan seksual.

AKBP Akmal menghimbau agar orang tua lebih waspada dan memberikan pengawasan ketat terhadap anak-anak mereka.

“Masyarakat harus peka terhadap perilaku yang mencurigakan dari orang-orang di sekitar,” tegasnya.

Selain itu, ia juga mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan adanya tanda-tanda atau kejadian yang mencurigakan, agar tindakan hukum dapat segera dilakukan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, CK dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Kemudian Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002.

Pelaku terancam hukuman penjara selama 5 hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberikan perlindungan hukum bagi anak-anak,” ungkap AKBP Akmal.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi semua pihak untuk lebih peduli terhadap lingkungan sekitar.

Orang tua diimbau untuk tidak hanya memberikan perlindungan fisik tetapi juga membangun komunikasi yang baik dengan anak-anak.

Dengan begitu, mereka merasa nyaman untuk berbagi segala sesuatu yang terjadi pada diri mereka.

“Kasus seperti ini menunjukkan bahwa pelaku sering memanfaatkan kelemahan atau kepercayaan korban. Maka, kewaspadaan dan kepekaan kita semua sangat penting,” tutup Kapolres Ciamis. (GaluhID/Tegar)

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Hilang Selama 4 Hari, Kurniawan Ditemukan Sehat di Cilacap

Ciamis, galuh.id - Kurniawan (28), warga Dusun Karangmulya, RT 25 RW 07, Desa Langkapsari, Kecamatan Banjaranyar, Kabupaten Ciamis, akhirnya...

Artikel Terkait