Berita Ciamis, galuh.id – Satuan Rserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ciamis ringkus 4 orang tersangka pejudi kartu remi jenis Capsha di Kabupaten Pangandaran. Keempat orang tersangka tersebut, ditangkap karena sangat meresahkan masyarakat.
Keempat tersangka tersebut yaitu, YR (49) warga Desa Wonoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, J (59) warga Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor.
Selain itu juga, T (53) warga Desa Wonoharjo Kecamatan/Kabupaten Pangandaran, dan R (35) warga Desa Wonoharjo, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran.
“Awalnya kami dapat laporan dari masyarakat, bahwa di salah satu pull bus di Wonoharjo, Pangandaran ada aktivitas perjudian yang taruhannya berupa uang tunai,” ujar Kapolres Ciamis, AKBP. Bismo Teguh Prakoso, S.I.K saat konferensi Pers di Mapolres Ciamis, Senin (17/2/2020).
“Setelah tim kami periksa ada 4 orang yang sedang bermain kartu remi jenis capsha, dengan uang sebagai taruhannya,”tambahnya.
Bismo mengatakan, keempat orang tersebut langsung dibawa ke Mapolres Ciamis beserta barang bukti berupa kartu remi dan uang tunai sebesar Rp. 907.000 untuk diperiksa lebih lanjut.
“Keempat tersangka pejudi kartu tersebut yang notabenenya sebagai pedagang dan wiraswata. Mereka dijerat dengan pasal 303 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun JO pasal 303 BIS KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” katanya.
Bismo mengimbau kepada masayarakat agar turut serta dalam hal Kamtibmas, jika melihat ada aktivitas permainan apapun dengan taruhan uang segera lapor kepihak kepolisian.
“Kami imbau kepada masyarakat agar ikut serta dalam hal Kamtibmas, jika ada aktivitas yang meresahkan masyarakat segera laporkan kepada kami. Nantinya kami langsung tindak tegas,” pungkasnya. (GaluhID/Ramdani)