Ciamis, galuh.id – Polres Ciamis melalui Satres Narkoba kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.
Dalam operasi yang digelar secara intensif, polisi berhasil mengungkap 18 kasus penyalahgunaan narkoba serta menangkap 26 tersangka, yang terdiri dari pengguna hingga pengedar.
Tak hanya menangkap para pelaku, petugas juga mengamankan berbagai barang bukti berupa narkotika dari berbagai jenis serta alat-alat yang digunakan dalam transaksi dan penyalahgunaannya.
Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan bukti nyata dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Ciamis.
Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Akmal mengaku, pihaknya terus berupaya memberantas peredaran narkotika melalui patroli, penyelidikan, serta kerja sama dengan berbagai pihak.
“Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku narkoba di wilayah Ciamis,” ujar AKBP Akmal dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Ciamis, Rabu (12/2/2025).
Selain melakukan penegakan hukum, Polres Ciamis juga berkomitmen untuk memberikan solusi rehabilitasi bagi para pengguna narkoba.
Melalui kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Ciamis dan berbagai yayasan rehabilitasi setempat, sebanyak 22 pengguna telah mendapatkan fasilitas rehabilitasi guna menjalani proses pemulihan.
Barang Bukti yang Berhasil Diamankan
Dalam operasi kali ini, aparat kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, yang meliputi:
- Sabu-sabu: 51,44 gram
- Daun ganja kering: 41,13 gram
- Tembakau sintetis: 20 gram
- Psikotropika: 330 butir
- Obat keras tertentu: 100 butir
- Kendaraan roda dua: 4 unit
- Handphone: 26 unit
- Timbangan elektrik: 3 unit
- Tas: 9 buah
- Pakaian: 2 potong
- Alat hisap sabu: 2 buah
Barang bukti ini menunjukkan bahwa jaringan peredaran narkotika di Ciamis cukup luas, dengan berbagai jenis narkoba yang beredar di tengah masyarakat.
Dari total 18 kasus yang berhasil diungkap, beberapa kecamatan menjadi titik utama peredaran narkotika, di antaranya:
- Kecamatan Ciamis: 9 kasus
- Kecamatan Sindangkasih: 3 kasus
- Kecamatan Panumbangan: 3 kasus
- Kecamatan Pamarican: 2 kasus
- Kecamatan Kawali: 1 kasus
Para pelaku memiliki berbagai cara dalam menjalankan aksinya, mulai dari metode tradisional hingga memanfaatkan teknologi digital.
Polisi menemukan beberapa modus utama yang digunakan oleh para pengedar, di antaranya:
- Sistem Tempel dan Google Maps
Dalam modus ini, transaksi dilakukan tanpa pertemuan langsung antara pembeli dan pengedar. Setelah pembayaran ditransfer, pelaku akan memberikan titik lokasi barang melalui aplikasi peta digital. Pembeli kemudian mengambil barang di lokasi yang telah ditentukan. - Media Sosial dan Aplikasi Pesan Singkat
Peredaran narkoba juga dilakukan melalui platform digital seperti WhatsApp, Instagram, dan Facebook. Transaksi disepakati melalui percakapan daring, lalu barang dikirim menggunakan jasa kurir. - Cash on Delivery (COD)
Beberapa pelaku masih menggunakan metode transaksi tatap muka dengan sistem COD. Pembeli dan pengedar bertemu langsung di lokasi yang telah disepakati untuk melakukan transaksi.
Sejak awal tahun 2025, Satres Narkoba Polres Ciamis telah berhasil mengungkap 9 kasus baru dengan 13 tersangka yang terlibat dalam peredaran sabu-sabu, ganja, serta tembakau sintetis.
Para tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman yang mereka hadapi tidak main-main, mulai dari pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun, bahkan hukuman seumur hidup.
Selain itu, mereka juga bisa dikenakan denda yang mencapai Rp10 miliar.
Kapolres Ciamis menegaskan bahwa kepolisian akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran barang haram ini.
Akmal mengimbau kepada seluruh masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
“Perang melawan narkoba bukan hanya tugas kepolisian, tetapi juga tanggung jawab bersama. Mari kita jaga generasi muda dari ancaman narkoba,” pungkas AKBP Akmal. (GaluhID/Tegar)