Polres Ciamis Tangkap Ayah Tiri Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Kepolisian Resor Ciamis kembali menunjukkan keseriusannya dalam melindungi anak-anak dengan mengungkap dan menangkap pelaku kasus tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Dalam konferensi pers pada Senin (12/05/2025), Kapolres Ciamis AKBP Akmal memaparkan kronologi dan penanganan kasus yang terjadi di Desa Bojongmengger, Kecamatan Cijeungjing, Kabupaten Ciamis.

Kasus ini terkuak setelah korban, seorang pelajar perempuan berusia 13 tahun berinisial KA, menceritakan perbuatan asusila yang di lakukan ayah tirinya kepada ibunya pada 6 Mei 2025.

Tersangka YADI bin IDING (Y) 39 tahun, seorang buruh harian lepas, dugaan telah melakukan tindakan tidak senonoh. Dengan meremas bagian tubuh dan mencium leher korban.

- Advertisement -

Akmal menjelaskan bahwa kejadian bermula sejak tahun 2020. Ketika tersangka Y menikah dengan ibu korban dan tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Cijeungjing.

Sekitar Desember 2024, tersangka mulai memberikan perhatian tak wajar kepada anak tirinya, termasuk memberikan uang tanpa sepengetahuan ibu korban.

Puncaknya, sekitar pukul 09.00 WIB setelah ibu korban bekerja, pelaku meminta korban KA untuk memijatnya di dalam kamar. Di mana tindakan asusila pertama kali terjadi.

Keluarga Korban Laporkan Pelaku Asusila

Menurut keterangan ibu korban dan saksi YO, perbuatan serupa kembali terjadi pada Januari 2025. Merasa tertekan dan ketakutan, korban akhirnya memberanikan diri menceritakan kejadian tersebut kepada ibu dan saksi.

- Advertisement -

Laporan dari keluarga korban diterima perangkat desa pada 6 Mei 2025 dan segera meneruskan laporan tersebut ke pihak kepolisian.

Tim penyidik Polres Ciamis bergerak cepat mengumpulkan bukti dan meningkatkan status kasus menjadi penyidikan.

Pada 7 Mei 2025, gelar perkara dilakukan, dan keesokan harinya pada 8 Mei 2025, tersangka Y berhasil petugas amankan dan kini menjalani penahanan di Rutan Polres Ciamis.

Akibat perbuatannya, tersangka terjerat Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Polres Ciamis mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk kejahatan, terutama kekerasan terhadap anak.

Kapolres Akmal menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

“Anak-anak adalah masa depan bangsa yang wajib kita lindungi. Kami akan terus berupaya maksimal untuk menciptakan rasa aman dan keadilan bagi seluruh masyarakat,” pungkas Akmal. (GaluhID/Tegar)

Editor: Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Disdukcapil Ciamis Lolos Adminduk Prima 2026, Buktikan Kualitas Pelayanan Publik

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Ciamis berhasil lolos Adminduk Prima 2026 dengan skor tertinggi, menunjukkan komitmen dalam pelayanan publik meski mengalami keterbatasan. Keberhasilan ini dicapai berkat kerja keras pegawai dan dukungan pemerintah setempat. Di masa depan, adaptasi digital dan inovasi layanan menjadi prioritas untuk meningkatkan kualitas birokrasi.

Artikel Terkait