Jumat, November 22, 2024

Polres Ciamis Tangkap Pasangan Pembunuh Bayi di Rancah

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Polres Ciamis Polda Jabar berhasil menangkap pasangan pembunuh bayi di Rancah yang bermula dari laporan masyarakat.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal mengatakan pelaku berinisial DM (21) yang berasal dari Cisaga dan CRS (20) yang berasal dari Pataruman, Kota Banjar, Kamis (19/09/2024).

“Kronologi dari tahun 2020, kedua tersangka memiliki hubungan personal atau pacaran,” katanya pada press conference di Polres Ciamis.

Akmal menjelaskan, kedua tersangka berencana menikah. Namun pada Juni 2024, CRS baru mengetahui kondisinya hamil dan memberitahu kepada DM.

“Mereka berkomunikasi, awalnya rencana menikah namun batal karena mereka malu hamil duluan,” jelasnya.

Baca Juga: Peringati World Cleanup Day 2024, Dinas PUPRP Ciamis Bersih-Bersih Sampah di Sungai Cileueur

Kemudian pada 4 Agustus 2024, CRS melahirkan di salah satu apartemen di Bandung.

“Setelah melahirkan, bayi tersebut dilemparkan ke kamar mandi. Kedua tersangka lalu mengecek kembali pada tanggal 5 Agustus 2024. Kondisi bayi masih hidup di kamar mandi,” ujar Akmal.

“Kemudian, kedua tersangka mencoba mencekoki bayi dengan obat penggugur kandungan dan akhirnya bayi meninggal,” lanjutnya.

Pada 5 Agustus 2024, kedua tersangka kembali ke Rancah untuk memakamkan jenazah bayi di salah satu rumah keluarga DM.

Selanjutnya pada tanggal 6 Agustus 2024, tersangka memakamkan jenazah bayi.

“Beberapa hari kemudian, ada masyarakat yang melaporkan ke Polsek Rancah, yang akhirnya mengetahui penemuan jasad bayi di halaman rumah,” kata Akmal.

Pasangan pembunuh bayi di Rancah itu kemudian kembali ke Ciamis dari Bandung menggunakan kereta api. Mereka juga menyimpan jasad bayi di dalam koper.

“Keduanya akhirnya tertangkap di daerah Cigondewah Bandung pada 27 Agustus 2024,” ucapnya.

Polres Ciamis berhasil mengamankan 1 barang bukti yaitu 1 cangkul.

Kedua tersangka terjerat pasal 76 pasal 7 pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak-anak.

“Atau pasal 340 dan pasal 307 dan pasal 306 pasal 304 dan pasal 18 tahun, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp100 juta,” pungkasnya. (GaluhID/Tegar)

Editor: Evi

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Dinding Rumah Warga Tambaksari Ciamis Jebol Akibat Dorongan Tanah

Ciamis, galuh.id - Dinding rumah warga di Kecamatan Tambaksari, Kabupaten Ciamis, jebol akibat dorongan tanah dan resapan air, Kamis...

Artikel Terkait