SAT Reskrim Polres Ciamis berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian baterai BTS Tower Telekomunikasi. Terkait hal ini, AKBP Bismo Teguh Prakoso, SH, SIK, MH memimpin langsung Konferensi Pers didampingi Kaur Humas Iptu H. Iis Yeni Idaningsih SH.
AKBP Bismo Teguh Prakoso menjelaskan pelaku berinisial DS (25) merupakan salah satu resedivis dari Cilacap, DS pernah menjadi warga binaan terkait kasus narkoba. Sekarang DS tertangkap dengan tindak pidana yang berbeda yaitu pencurian dengan pemberatan.
Motif dari pencurian yang dilakukan oleh tersangka adalah karena dirinya pengangguran dan membutuhkan uang untuk kebutuhan sehari-hari. Barang yang dicuri oleh DS kali ini adalah 3 buah baterai BTS Telkomsel yang sda di Kalipucang. DS mengaku sudah melakukan 2 kali pencurian di tempat yang berbeda bersama kelompoknya. Baterai tersebut akan dijual ke pedagang kiloan yang ada di Jawa Tengah.
Dalam hal ini masih kita telusuri apakah benar itu pedagang kiloan atau penadah tertentu,” tutur Bismo saat memimpin langsung konferensi pers di Lobi Polres Ciamis Rabu (08/08/2018) siang.
Lanjut Bismo untuk rekan DS sampai saat ini sedang dilakukan pengejaran. Modus yang dipakai oleh pelaku, DS bersama kelompoknya sudah mengawasi terlebih dahulu sebelum beraksi memotong dan merusak kabel yang terpasang di Batre BTS tersebut. Karena perbuatannya DS akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan Acaman 7 tahun penjara.
(Fahmi) Ciamis-Galuh ID