Ciamis, galuh.id – Satreskim Polres Ciamis menutup tambang illegal di Dusun Sindangsari, Desa Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Tiga orang pelaku yang diduga berperan sebagai pengelola usaha penambangan batu kapur atau limestone illegal berhasil diamankan.
Tiga pelaku yang berhasil diamankan, yaitu US (32), warga Dusun Banjarharja, RT 06 RW 08, Desa Banjarharja, Kecamatan Kalipucang, AS (36), warga Dusun Cangkring, RT 02 RW 07, Desa Ratawangi, Kecamatan Banjarsari, dan AG (35) warga Dusun Banjarharja, RT 02 RW 01, Kecamatan Kalipucang.
Wakapolres Ciamis, Kompol Lalu Wira Sutriana, didampingi Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Rizki Akbar, dan Kasubag HUMAS IPTU Iis Yeni Idaningsih, mengatakan setelah mendapat laporan terkait aktivitas penambangan batu kapur illegal di Pangandaran, pihaknya langsung menerjunkan anggota Satreskrim untuk melakukan penyelidikan pada Rabu, 13 November 2019 kemarin.
“Hasil penyelidikan anggota kami menunjukan bahwa usaha penambangan di Kalipucang itu tidak dilengkapi ijin usaha IUP, IUPK dan IPR. Setelah terbukti tidak memiliki ijin usaha tersebut, aktivitas di lokasi penambangan langsung kami tutup. Sementara tiga orang yang diketahui sebagai pengelola kami amankan ke Mapolres Ciamis untuk diproses hukum lebih lanjut,” ungkap Kompol Lalu Wira Sutriana dalam konferensi pers, Kamis (14/11/2019).
Kompol Wira mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan, tiga orang itu langsung ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, pihaknya pun mengamankan sample batu kapur seberat 5 kg, dan 2 buah buku catatan checker yang berisi daftar pengeluaran hasil tambang batu kapur, untuk keperluan barang bukti.
“Sementara 4 unit alat berat beko berikut 1 unit kendaraan dump truk masih berada di lokasi penambangan dengan status barang bukti perkara dan digarisi dengan police line,” terang Kompol Wira.
Menurut Wira, dari hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan illegal itu sudah berangsur lama, sebelumnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi tergantung pesanan saja. Pada awal November 2019, pelaku mulai mendatangkan alat berat untuk melakukan penambangan secara rutin
“Artinya, si pemilik usaha tambang sudah melakukan MoU dengan pemesan sehingga mendatangkan tambahan alat berat untuk melakukan aktivitas rutin tambang illegal ini,” terangnya.
“Akibat perbuatannya, ketiga tersangka kasus ini akan dijerat pasal 158 Undang-undang 4 tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10 miliar,” pungkasnya. (GaluhID/Riyan)