Polres Ciamis Ungkap Aksi Pencurian Modus Bongkar Teralis

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan, modus pelaku melancarkan aksi dengan cara bongkar teralis jendela toko milik korbannya.

Peristiwa pencurian ini terjadi di Dusun Kertajaga, Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, pada Minggu (22/12/2024) lalu pukul 07.00 WIB.

Kapolres Ciamis, AKBP Akmal, mengungkapkan modus pelaku yang melakukan aksi nekat dengan cara membongkar teralis jendela toko korbannya.

Barang-barang berharga yang digasak pelaku meliputi berbagai peralatan dan material yang memiliki nilai tinggi, mulai dari mesin las, gerinda, bor, hingga rol kain twil.

- Advertisement -

Pelaku pencurian modus bongkar teralis yang kini menjadi tersangka, berinisial S (39). Pelaku merupakan seorang wiraswasta yang tinggal di desa yang sama.

Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin bor dan gerinda. Kemudian mengidentifikasi pelaku yang diduga telah merugikan korban secara signifikan.

Atas tindakannya, S terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara sesuai Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan.

AKBP Akmal menegaskan komitmen pihaknya dalam melindungi masyarakat dari aksi kejahatan semacam ini.

- Advertisement -

“Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci keberhasilan dalam menekan angka kriminalitas. Kami mengapresiasi partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi yang mendukung pengungkapan kasus ini,” pungkasnya. (GaluhID/Diana)

Editor: Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Ratusan Atlet Ciamis Siap Berlaga di POPWILDA dan PORSENITAS 2026

CIAMIS, galuh.id – Bupati Ciamis Herdiat Sunarya secara resmi melepas kontingen yang akan berlaga pada Pekan Olahraga Pelajar Wilayah...

Artikel Terkait