Jumat, September 20, 2024

Polres Ciamis Ungkap Jaringan Judol Transaksi Rp 356 Miliar

Baca Juga

Berita Ciamis, galuh.id – Polres Ciamis Polda Jabar berhasil mengungkap jaringan Judi Online (Judol) yang menyita perhatian masyarakat.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, pada tanggal 22 Juni 2024 pihaknya menemukan indikasi judi online melalui patroli server.

“Operatornya ada di Kamboja dan menemukan transaksi yang fantastis sebesar Rp356 miliar 72 juta uang di 216 rekening,” katanya saat press conference, Kamis (19/09/2024).

Akmal menjelaskan, pelaku merupakan operator di Ciamis, sementara istri dan adik pelaku sebagai operator Judol lokal.

“Alhamdulillah, tersangka kami amankan dengan barang bukti 216 ATM untuk menampung transaksi. Namun ada 5 rekening utama,” jelasnya.

Baca Juga: Polres Ciamis Tangkap Pasangan Pembunuh Bayi di Rancah

Dalam kesempatan itu, Akmal menegaskan pihaknya akan terus bersama-sama untuk membersihkan judi online.

“Kami akan terus berkomitmen untuk melakukan upaya pengungkapan dan penegakan hukum,” tegasnya.

Akmal menyampaikan, pelaku bertugas sebagai operator apabila ada rekening yang diblokir dari pihak perbankan dan membuka kembali rekening tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan, ada beberapa rekening yang mencurigakan.

“Bahkan 5 rekening besar berisi Rp350 miliar uang pernah diblokir namun hanya 1 bulan saja, karena pemblokiran harus perpanjang,” ujarnya.

Akmal mengatakan, judol yang dioperatori warga Ciamis ini merupakan jaringan internasional.

“Pelaku sudah beroperasi selama 3 tahun dan kami menangkapnya di salah satu hotel Kota Tasikmalaya pada saat pelaku hendak kabur ke Kamboja,” katanya.

Akmal juga mengatakan, profesi pelaku selain operator judi online yaitu memiliki usaha di rumah.

“Kasus ini masih dalam pengembangan, karena kami masih mengejar tersangka lain, termasuk istri dan adik pelaku yang juga operator di Kamboja,” ungkapnya.

Pelaku terjerat pasal 27 ayat 2 UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua dari UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi dan transaksi elektronik, dan denda paling banyak Rp1 miliar. (GaluhID/Tegar)

Editor: Evi

- Advertisement -
- Advertisement -
 
 
Berita Terbaru

Ciamis Raih Penghargaan The Best Investment Challenge DPMPTSP Jabar 2024

Ciamis, galuh.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis meraih penghargaan The Best Investment Challenge 2024 dalam acara West Java Investment...

Artikel Terkait