Polres Ciamis Ungkap Kasus Kekerasan dan Asusila Anak, Pelaku Mahasiswa Ditangkap

Baca Juga
- Advertisement -
- Advertisement -

Ciamis, galuh.id – Kepolisian Resor (Polres) Ciamis berhasil membekuk seorang mahasiswa yang diduga kuat melakukan kekerasan fisik dan tindakan asusila terhadap belasan anak di bawah umur.

Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah dengan perbuatan pelaku.

Kapolres Ciamis AKBP Akmal dalam konferensi pers pada Senin (12/05/2025) menjelaskan serangkaian tindakan bejat tersebut terjadi di Jalan Raya Cikoneng, tepatnya di Dusun Pasar Sabtu, Desa Cikoneng, Kecamatan Cikoneng.

Peristiwa kekerasan fisik pertama terjadi pada Minggu, 20 April 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.

- Advertisement -

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Akmal mengidentifikasi tersangka sebagai Farhan (F) seorang mahasiswa berusia 27 tahun warga Sindangrasa Ciamis. Awalnya, polisi menerima laporan terkait kekerasan fisik yang dialami korban berinisial RH (15).

“Kejadian bermula di dalam mobil pribadi Honda Brio berwarna hitam saat melintas di Jalan Raya Cikoneng. Berdasarkan keterangan, tersangka dugaan memukul mata kanan korban RH di dalam mobil,” jelas Akmal.

Lebih lanjut, Akmal menerangkan bahwa aksi kekerasan tersebut disaksikan oleh tiga anak lainnya, yakni MO, FS, dan AH.

- Advertisement -

Korban RH kemudian melaporkan kejadian itu kepada orang tuanya. Setelah itu, didampingi pihak sekolah melapor ke Polres Ciamis.

Saat proses pelaporan, RH mengungkap fakta mengejutkan bahwa tersangka F pernah menyuruhnya melakukan tindakan asusila.

Mahasiswa Pelaku Asusila Akui Cabuli Anak

Dari pengakuan korban ini, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan mendapati adanya 12 korban anak lainnya.

“Setelah status perkara naik menjadi penyidikan, kami menerima informasi keberadaan terlapor di rumahnya di Lingkungan Margayasa Sindangrasa. Tim kami segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka,” jelasnya.

Petugas kemudian membawa tersangka F ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ciamis untuk pemeriksaan intensif.

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa tersangka mengakui telah melakukan kekerasan fisik sesuai laporan.

Lebih lanjut, berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, terungkap fakta yang lebih mengerikan bahwa F juga melakukan sodomi terhadap 7 dari 13 orang korban.

“Dari hasil pemeriksaan penyidik, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan dan perbuatan cabul terhadap RH serta 12 anak lainnya dengan rentang usia yang sama yaitu 14 tahun,” jelas Akmal.

“Bahkan tersangka mengakui telah melakukan sodomi terhadap 7 dari 13 korban tersebut,” tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 76C Jo Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Selain itu Pasal 82 ayat (1) UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar. (GaluhID/Tegar)

Editor: Evi

- Advertisement -
Berita Terbaru

Warga Sambut Antusias Bantuan Tempat Wudhu dan Sumur Bor di Cipaku Ciamis

Ciamis, galuh.id — Bantuan sarana tempat wudhu dan water well (sumur bor) disalurkan di sejumlah titik di Kecamatan Cipaku,...

Artikel Terkait