CIAMIS, galuh.id – Polres Ciamis berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan berupa hewan ternak ayam yang terjadi di wilayah Kecamatan Panjalu, Kabupaten Ciamis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Ciamis Hidayatullah di Aula Pesat Gatra Polres Ciamis, Kamis (12/3/2026).
Kapolres menjelaskan, aksi pencurian terjadi di Peternakan Farm Simpar yang berada di Dusun Citengah, Desa Hujungtiwu, Kecamatan Panjalu, pada Jumat (6/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Para pelaku melakukan pencurian dengan cara merusak kunci gembok kandang menggunakan alat berupa tang, kemudian mengambil ayam ternak yang berada di dalam kandang,” ujar Kapolres.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku masing-masing berinisial KT (31) warga Panjalu, IA (45) warga Kecamatan Panumbangan, dan EK (63) warga Kecamatan Panjalu.
Ketiga pelaku diduga mencuri 60 ekor ayam petelur jenis Parents Stock yang dimasukkan ke dalam delapan karung.
Kapolres menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polsek Panjalu dengan melakukan penyelidikan di lokasi kejadian.
“Setelah menerima laporan, anggota Polsek Panjalu melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Unit IV Jatanras Polres Ciamis untuk melakukan back up. Selanjutnya tiga orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti,” katanya.
Dari hasil interogasi awal, para pelaku mengakui telah beberapa kali melakukan pencurian di lokasi yang sama sejak November 2025.
“Mereka mengaku sudah melakukan pencurian di peternakan tersebut sekitar sembilan kali dengan total ayam yang dicuri mencapai kurang lebih 420 ekor,” jelas AKBP Hidayatullah.
Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan PT Karya Indah Pertama Farm Simpar yang dimiliki oleh Suwandi mengalami kerugian sekitar Rp147 juta.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 60 ekor ayam petelur, delapan karung, dua unit sepeda motor, satu buah tang, satu pisau kecil, serta beberapa pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Kapolres menambahkan, dari hasil pengembangan penyidikan diketahui masih ada satu orang pelaku lain yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut dan saat ini masih dalam pengejaran petugas.
“Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga sembilan tahun,” pungkasnya. (GaluhID/Tegar)
